Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pemangku kepentingan (stakehoder) di Bali menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan tema 'Revitalisasi Desa Pakraman' di Ruang Jayasingha, Universitas Warmadewa, Denpasar Bali, Kamis (13/2).
Hadir sebagai pembicara utama, Drs I Nyoman Wiratmaja MSi, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Warmadewa, Bendesa Pakraman Renon, para aktivis Hindu Bali seperti Prajaniti Hindu Indonesia Bali, Peradah Bali, PD KMHDI Bali, serta PMHD Warmadewa.
Acara yang diprakarsai oleh FISIP Universitas Warmadewa bekerja sama dengan PT Mitra Sentosa Paramaabadi (MSP) dan PT Bintang Jasa Selaras (BJS) ini menghasilkan delapan keputusan penting yang dirangkum dalam Asta Aspirasi Warmadewa.
Pertama yakni mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat, kedua segera mengubah penamaan Ranperda Desa Adat menjadi Ranperda Desa Pakraman dengan merujuk data prasasti di Bali.
Adapun yang ketiga, prajuru adat dilarang berpolitik praktis maupun sebagai pengurus kader salah satu partai politik.
Keempat untuk penguatan lembaga, kelima seluruh Bendesa bersatu merealisasikan program Pasraman Formal dan Non-Formal yang mana program ini dimiliki oleh Kementerian Agama RI sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu.
Keenam, penguatan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat. Ketujuh, kewenangan Desa Adat untuk mengelola sumber daya air serta poin kedelapan terkait program Nangun Sad Kerthi Loka Bali, sebagai penguatannya maka Desa Pakraman harus menerapkan sanksi kepada krama tamiu, dan krama desa ketika terbukti ada yang membuang sampah plastik sembarangan.
Selain Asta Aspirasi di atas, ada usulan lain yang penting untuk dilaksanakan yakni terkait jaminan keselamatan dan kenyamanan para wisatawan saat berkunjung ke Bali. Jaminan ini harus diberikan oleh pemerintah daerah, pengelola desa adat maupun pelaku pariwisata lainnya. Nantinya, setiap wisatawan harus dibekali dengan perlindungan diri seperti kecelakaan selama berada di Pulau Dewata.
"Kami mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan uji publik terhadap Ranperda Desa Adat agar perannya makin kuat ke depannya. Hal ini guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para wisatawan saat berkunjung ke Bali," kata pengamat politik Universitas Warmadewa, Drs I Nyoman Wiratmaja MSi.
Baca juga: Tiga Calon Rektor UNS Bermufakat Akhiri Kompetisi
Dia juga mengapresiasi semangat Pemprov Bali yang telah melakukan inisiatif merancang Ranperda Desa Adat sebagai penguatan atas keberadaan Desa Pakraman.
Wakil Sekretaris Humas Prajaniti Hindu Indonesia Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, juga mengatakan, Ranperda Desa Adat wajib dilakukan uji publik, karena saat Paruman Agung Krama Bali sama sekali tidak ada kesempatan Yowana atau Pemuda Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga untuk mendapatkan kesempatan beraspirasi.
"Kami apresiasi penuh semangat Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster yang sudah berjuang untuk Desa Pakraman, namun selaku pemuda saya sangat berkepentingan di Ranperda Desa Adat ini untuk diikutsertakan, karena Desa Pakraman lagi 5 tahun kedepan akan dipertanggungjawabkan kelestariannya oleh generasi penerus," ujarnya.
Ranperda tentang Desa Adat yang merupakan Ranperda Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bali diusulkan untuk dilakukan uji publik, walaupun sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama tokoh masyarakat Bali membahas isi Ranperda Desa Adat tersebut saat Paruman Agung Krama Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar.
Semua usulan masyarakat ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah dan juga DPRD Provinsi Bali untuk segera dibahas dan dimasukan ke dalam Ranperda dan mewakili aspirasi masyarakat Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster berharap Ranperda desa adat inisiatif pemerintah ini bisa segera dibahas dan disahkan DPRD Bali paling lambat bulan akhir Februari atau Maret 2019 mengingat semua pemangku kepentingan sudah setuju. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved