Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga terkait sebagai saksi dalam kasus ‘uang ketuk palu’ Rancang-an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang menyebabkan Zumi Zola Zulkifli diganjar hukuman dan dinonaktifkan sebagai Gubernur Jambi.
Menggunakan ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus di lantai dua gedung lama Polda Jambi, penyidik KPK memeriksa 11 anggota dewan, yaitu Cek Man, Parlagutan Nasution, Tadjuddin Hasan, Hasani Hamid, Suliyati, Karyani, Nasri Umar, Nurhayati, Mauli, Yanti Maria Susanti, dan Sofyan Ali.
Salah satu anggota dewan yang terlihat memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 ialah Nasri Oemar yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi. Nasri Oemar mengatakan dirinya datang ke kantor polda sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018.
Untuk diketahui, pada 28 Desember 2018 KPK telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri atas unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut. Ke-13 tersangka itu terdiri atas tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
Selanjutnya, lima pemimpin fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman (Fraksi- Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (F-PKB), Parlagutan Nasution (F-PPP), dan Muhammadiyah (F-Gerindra). Kemudian satu pemimpin komisi, yakni Zainal Abidin, Ketua Komisi III.
Selain itu, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir dari unsur swasta ialah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi, yaitu Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan pengadilan tinggi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Lalu Plt Sekdaprov Jambi Erwan Malik dengan putusan pengadilan tinggi yakni pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta Plt Kepala Dinas PUPR Arfan dengan putusan pengadilan tinggi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Adapun yang terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan pengadilan negeri pidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Pengganti Zumi Zola
Presiden Joko Widodo, Rabu (13/2)., melantik Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Zumi Zola yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Fachrori Umar mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan Presiden di Istana Negara, Jakarta. (SL/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved