Diduga Korupsi Aset Daerah, Wali Kota Dilaporkan

(DY/N-1)
13/2/2019 23:15
Diduga Korupsi Aset Daerah, Wali Kota Dilaporkan
(MI/DENNY SAPUTRA)

WALI Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas dugaan korupsi dalam penguasaan aset milik daerah di tangan pihak ketiga. Wali Kota Banjarmasin dinilai telah mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel dan PTUN Banjarmasin untuk memberikan data dokumen aset Pemko Banjarmasin.

Laporan dugaan korupsi ini diajukan dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy, Rabu (13/2) . Keduanya memberikan keterangan seputar dugaan korupsi tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

“Kami melaporkan kasus dugaan korupsi aset Pemko Banjarmasin dan kami pun telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait hal ini,” tutur Anang Rosadi Adenansi. Dikatakan Anang, pihaknya menduga ada indikasi korupsi dalam penguasaan aset milik daerah di tangan pihak ketiga sehingga Wali Kota tidak menyerahkan dokumen aset sesuai putusan KIP Kalsel dan PTUN Banjarmasin.

Ditreskrimsus Polda Kalsel telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik/30.a.3/II/2019/Dit Reskrimsus tanggal 11 Februari 2019. “Ini merupakan pelanggaran serius. Kami menggugat perbuatan Wali Kota karena tidak memberikan dokumen yang kami minta berdasar putusan KIP dan PTUN Banjarmasin,” tutur Anang.

Menurut dia jika ada pejabat yang tidak mau membuka informasi sudah jelas ada indikasi untuk melindungi para pengusaha, patut diduga ada suap di balik itu. “Logikanya harta itu milik rakyat yang dikelola pemerintah kota. Jika ada pejabat yang melindungi, tidak ada kemungkinan lain, ya dugaan korupsi di sana,” tegas Anang sembari mengatakan ada sanksi pidana dan denda kepada pejabat yang tidak menyerahkan informasi.

Pelapor lain, Rakhmat Nopliardy mengaku heran atas sikap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina karena memberikan contoh tidak baik bagi publik, dengan mengabaikan perintah pengadilan. “Dalam UU Informasi Publik, jelas ada ancaman pidana penjara selama setahun dan denda Rp5 juta,” pungkasnya.(DY/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya