Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, kembali menindak para pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kemarin, dari tiga orang yang disidang, dua orang hadir, termasukpembuang sampah/limbah di kawasan Tukad Taman Pancing. Keduanya didenda beragam sesuai dengan keputusan sidang tindak pidana ringan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, mengatakan dua orang yang disidang terdiri atas pembuang sampah dan pembuang limbah di kawasan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Seorang pengusaha laundry kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.
“Kita ajukan tiga orang yang kedapatan membuang sampah ke sungai. Namun, dalam persidangan kali ini yang datang dua orang. Sisanya dijadwal ulang. Penegakan perda ini sebagai komitmen kami menjaga lingkungan sekaligus efek jera bagi warga,” ujar Wirabawa.
Majelis hakim PN Denpasar IGN Partha Bhargawa menjatuhkan hukuman denda Rp300 ribu kepada pembuang sampah dan Rp1 Juta bagi pembuang limbah.
Sebelumnya, DLHK Kota Denpasar menyisir Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Hasilnya ditemukan sebuah pipa yang diduga menjadi penyebabnya. Dari hasil penyelidikan, ternyata saluran pipa itu berasal dari usaha laundry.
Berbeda dengan DLHK Bali yang sudah menindak tegas pembuang limbah nakal ke sungai, DLHK Karawang, Jawa Barat, masih lemah dalam menindak. Alih-alih menindak tegas, mereka hanya menutup saluran limbah pabrik perusahaan nakal yang membuang limbah tanpa diolah. Program itu berupa penyemenan lubang saluran limbah untuk mendukung program Citarum Harum.
Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan menjelaskan tahun ini APBD Karawang mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar untuk mendukung program Citarum Harum.
Wawan beralasan, munculnya alokasi anggaran penutupan saluran limbah karena ada permintaan dari tim Patroli Air agar DLHK melakukan pe-nindakan dengan menutup saluran limbah.
“Makanya kita anggarkan 10 kali kegiatan. Memang ini untuk menindak tegas dan memberikan efek jera buat perusahaan nakal,” katanya. (OL/CS/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved