Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Baqir penyuap Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (11/2).
Berkas tuntutan terdakwa M Baqir ini dibaca bergantian oleh dua jaksa KPK Amir Nurdianto dan Bayu Satrio. M Baqir dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal itu, M Baqir dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Tuntutan ini relatif rendah karena ancaman penjara maksimal pasal tersebut adalah lima tahun.
Hal yang meringankan adalah terdakwa selalu kooperatif selama pemeriksaan dan persidangan. Selain itu uang suap yang diserahkan terhadap Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono nilainya juga hanya Rp115 juta.
Baca juga: Tol Pasuruan-Probolinggo Tengah Jalani Uji Kelayakan
Uang Rp115 juta tersebut adalah bagian dari fee 10% yang diminta Wali Kota Setiyono saat itu. Fee yang diminta itu untuk proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Proyek tahun anggaran 2018 itu nilainya mencapai Rp 2,3 miliar. M Baqir adalah Direktur CV Mahadir yang disiapkan memenangkan proyek tersebut.
Selain Setiyono dan M Baqir, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf ahli sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
"Setelah ini sidang pledoi dan putusan. Dalam waktu dekat akan segera digelar sidang untuk tersangka Wali Kota Setiyono," kata Jaksa KPK Amir Nurdianto.
Amir menambahkan, terdakwa Baqir sebenarnya juga mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun pengajuan itu ditolak jaksa karena terdakwa ternyata adalah pemilik CV pemenang tender yang kemudian member suap. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved