Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN kasus korupsi Rp108 miliar Sugiarto Wijaya alias Alay tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung, Jumat (8/2), pukul 14.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang registrasi, Alay ditempakan di Blok D untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Pengenalan lingkungan minimal seminggu sebelum masuk ke sel," kata Kalapas Kelas IA Bandar Lampung, Sujonggo, Jumat.
Sujonggo menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Ditjenpas Kemenkumham RI agar Alay menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dia napi kejahatan tinggi, saya rekomendasikan di sana aja, masa tahanan juga cukup lama," katanya.
Terkait statusnya sebagai buronan Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung, Alay mengaku tidak tahu. Ia berdalih, tidak pernah ada eksekusi setelah Pengadilan Tinggi Lampung menjatuhkan vonis 5 tahun.
Baca juga: PN Palembang Vonis Mati 9 Orang Bandar Narkoba
"Enggak saya enggak tahu, waktu itu kan di PT saya vonis 5 tahun, tapi enggak ada eksekusi, makanya bebas," ujar Alay.
Kajati Lampung, Susilo Yustinus, mengatakan, selama menjadi DPO, Alay selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Ia mengklaim DPO kelas kakap ini tidak pernah keluar negeri selama menjadi buronan.
"Dari hasil pemeriksaan dia belum pernah keluar negeri hanya saja dia pindah-pindah tempat dan diketahui oleh pihak keluarga," kata Kajati Susilo saat konferensi pers, Jumat.
Selain mengamankan Alay, tim kejaksaan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp1 miliar di lokasi penangkapan.
Kajati menerangkan, sebelum penangapan, timnya telah beberapa hari melakukan pengintaian. Saat itu, Alay tengah berada di Surabaya, dalam perjalanan menuju Bali bersama keluarganya. Setiba di lokasi hotel tempat dia ditangkap, tim langsung membawanya ke Kejati Bali.
"Sebelum tanggal 6 itu dia di Surabaya, saat melakukan perjalanan tim terus melakukan pengintaian, waktu di hotel baru dia diamankan," kata Kajati.
Selain harus mejalani pidana 18 tahun, Alay diwajibkan membayar kerugian negara Rp106 miliar. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved