286 Warga Bangladesh akan Dideportasi dari Medan

Yoseph Pencawan
08/2/2019 21:45
286 Warga Bangladesh akan Dideportasi dari Medan
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PIHAK Imigrasi Kelas I Kota Medan masih mendata ratusan warga negara Bangladesh yang ditemukan di sebuah Ruko di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Selasa (5/2) malam. Mereka diyakini menjadi korban perdagangan manusia antarnegara.

Dalam keterangan resminya, Jumat (8/2), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Medan, Fery Monang Sihite, mengungkapkan dari hasil pendataan sementara mereka, total warga Bangladesh yang ditemukan sebanyak 286 orang. Saat ini, mereka ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.

"Mereka adalah korban penipuan. Jadi tindakan yang kita lakukan adalah deportasi atau cekal," ungkap Fery di Medan, Jumat.

Karena itu, jelas dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk proses deportasi. Hal itu karena seluruh kebutuhan deportasi akan difasilitasi kedutaan, seperti akomodasi dan lainnya.

Setelah pendataan, ia berharap proses deportasi tidak memakan waktu hingga waktu berbulan-bulan.


Baca juga: Masih Ada Baku Tembak, 320 Anak Nduga Mengungsi ke Jayawijaya


Dalam interogasi, lanjut Fery, mereka mengaku ingin kembali ke negaranya karena tahu sudah ditipu. Sebelumnya, mereka dijanjikan bekerja di Malaysia oleh pihak-pihak yang membawa. Menurut dia, pihaknya mendalami kasus ini, terutama pola-pola pelaku merekrut korban, agar Medan tidak lagi dijadikan sebagai tempat transit menuju negara tujuan.

"Dari hasil penyelidikan, mereka masuk ke Indonesia secara bergelombang. Ada yang baru lima hari dan ada yang lebih lama," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Priyadi, mengatakan, saat ditemukan mereka sedang duduk di lantai dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Dengan jumlah yang tidak seimbang dengan luas ruangan, mereka terpaksa duduk berdesakan.

Kuat dugaan, para pelaku masih dalam jaringan yang sama dengan kasus serupa sebelumnya. Yang mana pada 17 Desember 2018 lalu sebanyak 30 warga Bangladesh diamankan petugas saat akan berangkat ke Malaysia, di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumut. Dalam kasus ini, pihak imigrasi sudah mendeportasi mereka.

Warga Bangladesh itu masuk ke Indonesia secara legal karena menggunakan bebas visa yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Mereka masuk ke Indonesia dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama masuk dari Bandara Adi Sutjipto sebanyak 12 orang pada 11 Desember 2018 dan gelombang kedua sebanyak 11 orang pada 12 Desember 2018, melalui bandara yang sama. Sisanya masuk dari bandara Ngurah Rai pada hari yang sama dengan gelombang kedua.

Belum diketahui siapa orang di balik kasus-kasus ini, tetapi kuat dugaan ada keterlibatan warga Sumut dan pelaku sudah melarikan diri setelah aksinya terungkap. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya