Penggunaan ADD masih Diwarnai Bukti Fiktif

(RF/JI/N-1)
08/2/2019 01:15
 Penggunaan ADD masih Diwarnai Bukti Fiktif
(MI/Seno)

PERWAKILAN Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih menemukan tindak koruptif yang dilakukan aparat pemerintah desa dalam penggunaan dana desa dari pemerintah pusat.

Kepala Perwakilan BPKP Babel, Faisal, menyebutkan pihaknya menemukan ada beberapa hal yang masih belum tepat, seperti di perencanaan dan dalam pelaksanaan kegiatan. “Misalnya dalam musrenbangdes, harusnya masyarakat desa diundang untuk menyampaikan apa yang dibutuhkan, tetapi kebanyakan hanya disampaikan kepada beberapa orang yang belum mewakili keinginan masyarakat. Akibatnya, ketika program dilaksanakan, ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Faisal.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa belum tertib. Pasalnya pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan desa ini tidak seribet di pemerintahan kabupaten atau provinsi sehingga belanja kegiatan terkadang kerap dimanipulasi. “Beberapa desa masih ditemukan seperti itu, masalah pengendalian lemah, ada beberapa lagi di penanganan aparat penegak hukum. Mekanisme dalam pengendalian barang jasa, seperti bukti fiktif, dan lainnya,” jelasnya.

Persoalan bon fiktif, pajak, dan lain-lain itu, imbuh Faisal, masih ditemukan meskipun tidak banyak. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah kabupaten dan provinsi bisa memantau dan mengawasi penggunaan dana desa agar lebih ketat dari sisi pengawasan.

Di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, para kepala desa juga diingatkan untuk tidak sekali-kali menyalahgunakan dana desa. Ha itu disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah, saat melantikan 75 kades terpilih yang mengikuti pilkades serentak gelombang II 2018 di Pendapa Amangkurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Kamis (7/2). “Kalau ingin aman jadi kepala desa, jangan sekali-kali korupsi. Jangan mencari kembalian uang yang sudah dikeluarkan pada pilkades. Anggap saja itu sedekah,” ujar Umi.

Bupati menyampaikan godaan terbesar seorang pemimpin ialah uang. Hal itu bisa muncul dari jual beli jabatan, biaya administrasi yang tidak resmi, hingga penerimaan fee proyek dari rekanan. Godaan lainnya, lanjut Umi, melayani masyarakat dengan meminta imbalan rupiah. (RF/JI/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya