Kalapas Kalianda Divonis 15 Tahun

(EP/N-3)
06/2/2019 22:15
Kalapas Kalianda Divonis 15 Tahun
(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

MAJELIS Hakim PN Kelas 1A, Tanjungkarang, memvonis mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie, penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan, kemarin. Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Mansur Bastumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, selama menjabat Kalapas Kalianda, Muchlis, memberi kemudahan kepada narapida kasus narkoba, Marzuli. Seperti menggunakan handphone, kebebasan menerima kunjungan tamu di luar jam kunjungan.

Fasilitas lainnya dari terdakwa Muchlis kepada napi Marzuli berupa kemudahan mendapatkan surat berobat tanpa melalui pemeriksaan klinik LP Kalianda. Melalui surat berobat itulah, Marzuli pulang ke rumah dengan pengawalan petugas LP. Atas fasilitas tersebut, Muchlis mendapatkan imbalan dari terdakwa. (EP/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya