Tolak Keras RUU Pencegahan Kekerasan Seksual

YH/N-1
06/2/2019 07:20
Tolak Keras RUU Pencegahan Kekerasan Seksual
(MI/YOSE HENDRA)

DRAF Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR RI saat ini rupanya tidak akan berjalan mulus begitu saja. Dengan alasan draf RUU itu mengancam hilangnya fungsi agama, adat, sosial budaya, dan peran orangtua dalam mendidik anak, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyatakan sikapnya menolak keras.

“Saya wali kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU PKS tersebut. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuat­an zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga,” tegas Mahyeldi.

Dijelaskan, pada Pasal 7 ayat (2) RUU PKS dinyatakan bahwa kontrol seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu maka orangtua tidak boleh mendisiplinkan anak mereka berhijab untuk menutup aurat. Itu termasuk kontrol seksual dalam hal busana.

Selanjutnya, frasa kontrol seksual pada Pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual berarti mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan.

Orangtua tidak boleh melarang anak lajang mereka melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa itu.
Begitu juga dengan kebebasan seksual semakin tampak pada Pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh, dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Itu termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina, dan seks menyimpang semisal LGBT.

“Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren Ramadan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang bersih maksiat,” tutur Mahyeldi.

Ditambahkannya, masih ada lagi pasal dalam RUU PKS yang berindikasi melindungi dan mele­galkan kebebasan seksual. Kalau draf itu tidak diubah, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU PKS yang ada saat ini. “Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU PKS ini.” (YH/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya