Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MODUS baru pencurian sepeda motor berhasil terungkap Satreskrim Polres Cimahi. Modus komplotan asal Cianjur ini kerap menandai gerbang rumah korban dengan tali sepatu.
Sebelum diamankan polisi, komplotan ini sedikitnya telah beraksi di 34 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Diketahui, para tersangka yang berjumlah 5 orang ini kerap membawa tali sepatu yang dipasang di pagar rumah korban. Tali sepatu itu sebagai penanda jika sepeda motor yang tersimpan di garasi korban telah digasak komplotan ini.
"Setelah pagar dirusak, salah satu tersangka mengambil motor korban. Mereka kemudian memasang tanda tali sepatu pada pagar itu," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, di Cimahi, Selasa (5/2).
Sebelum berhasil diamankan polisi, Rusdy mengatakan, para tersangka melawan saat akan diringkus. Tak ingin buruannya kabur, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para tersangka, satu tersangka bahkan ditembak pada kedua kakinya.
"Dari 34 TKP, sebanyak 17 kejadian di antaranya dilakukan di wilayah Cimahi. Penyidik Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus ini," katanya.
Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis Penabrak Eko
Kelima tersangka ini masing-masing NR, DA, AL, AS, dan BA. Mereka telah mendekam di tahanan Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, menambahkan, tali sepatu digunakan supaya pagar kelihatan masih aman oleh korban.
"Jadi setelah merusak gembok, pagar kan terbuka. Nah supaya tidak kelihatan terbuka, pagarnya ditali dengan tali sepatu. Tali itu juga sebagai penanda bahwa TKP itu pernah jadi sasarannya," beber Niko.
Selain biasa menggasak sepeda motor, mereka juga spesialis pencurian kendaraan roda empat. Menurut Niko, salah satu kawanan tersangka menyamar sebagai sopir angkot dan seorang lainnya jadi kenek.
"Mereka berkeliling mencari penumpang seperti biasa supaya masyarakat tidak curiga, namun mereka bergerak sambil menandai sasarannya. Setelah angkot kosong, si kenek turun mengambil mobil yang sudah ditandai dengan cara merusak kaca mobil," ujarnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit kendaraan roda dua hasil curian serta empat kendaraan roda empat, tiga di antaranya adalah angkutan umum (angkot). Komplotan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved