Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akhirnya mengajukan upaya banding atas keputusan Majelis Hakim PN Surakarta, yang memvonis ringan terdakwa Iwan Adrancus, yang menjadi penyebab tewasnya pemotor Honda Beat, Eko Prasetyo, dengan hukuman 1 tahun penjara. Dasar putusan ialah Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009.
“Persis sepekan kami pikir-pikir, tadi siang ( Senin, 4/2) kami datang ke pengadilan (PN Surakarta) untuk menyatakan sikap banding dan menandatangani akta banding,” tegas JPU Satiawan kepada Media Indonesia, Selasa (5/2).
Menurut dia, seusai menandata-ngani akta banding, pihaknya secepatnya menyusun memori banding. Harapannya berkas tersebut dapat secepatnya dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah melalui PN Surakarta.
Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta, Candra Eka Yustisia menyatakan, Kejari Surakarta melalui JPU tetap pada sikapnya, yakni terdakwa Iwan yang menyebabkan meninggalnya pemotor Honda Beat, Eko Prasetyo dinilai melanggar Pasal 338 KUHP dengan tuntutan lima tahun penjara.
Kajari Surakarta Teguh Subroto menegaskan upaya banding itu bukan karena pihak Kejari didesak siapa pun. Termasuk LSM MAKI dan LBH Mega Bintang, upaya banding karena dari telaah yang dilakukan, JPU sangat yakin dengan tuntutan yang diajukan. Dikuatkan dengan serangkaian bukti dan juga saksi-saksi di persidangan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Media Indonesia sangat mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. MAKI menilai, putusan majelis hakim PN Surakarta yang hanya mengganjar 1 tahun penjara bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jika seorang pembunuh dimaafkan karena sudah minta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban, kami khawatirkan nantinya akan menjadi yurisprudensi bagi hakim lain yang menangani perkara sama di kemudian hari, karena terdakwa meminta maaf dan memberikan santunan,” ungkap dia.
Alasan hakim bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan hidup sebesar Rp1,1 miliar kepada istri dan anak korban, dinilainya bertentangan dengan asas equality before the law. (WJ/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved