Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ASISTEN I Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat Musa Kamudi mengatakan pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong pengawasan secara melekat pelaksanaan dana desa yang dikucurkan pusat.
Musa menyebut dana desa yang diterima setiap kampung di provinsi ini cukup besar, dan pihaknya tak ingin aparatur kampung terjerat masalah hukum akibat kurang pemahaman mereka dalam mengelola anggaran.
"Tenaga pendamping harus ada di setiap kampung. Diharapkan mereka bisa mengawal sejak proses perencanaan hingga penyusunan laporan," ujar Musa di Manokwari, Jumat (1/2).
Ia mengemukakan, terdapat empat indikator dalam kucuran dana desa, yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kondisi geografis. Pada indikator pertama, Papua Barat tidak memenuhi syarat, namun daerah ini memenuhi tiga indikator lainnya.
"Makanya jumlah dana desa yang dikucurkan ke Papua Barat bisa besar karena itu. Kita punya luas wilayah, geografis kita masuk dalam kategori sulit dan persentase kemiskinan kita besar," kata Musa.
Baca juga: Rp304 Miliar Dana Desa di Kalsel Tidak Terserap
Menurutnya, pemerintah pusat memberi perhatian cukup besar terhadap pembangunan kampung di Papua Barat. Ia berharap program ini dimanfaatkan secara optimal untuk membangun ekonomi kampung.
"Bukan sebaliknya, harusnya kampung maju bukan justru aparatur kampung terjerat kasus korupsi," ungkapnya.
Dana desa, lanjut Musa, dicairkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Pencairan tidak dapat dilaksanakan sebelum daerah menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya.
"Ini juga berkaitan dengan kelancaran. Kampung yang terkendala masalah anggaran tidak bisa mencairkan dana tahap berikutnya. Konsekuensinya pembangunan yang sudah direncanakan akan terganggu," tuturnya.
Musa menegaskan, pemerintah pusat maupun daerah saat ini sudah sangat tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi. ASN yang terbukti korupsi dan sudah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah akan dikenakan sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ini kan kasihan kalau sampai dialami para kepala kampung atau pun aparaturnya. Dana yang mereka korupsi tidak seberapa, tapi harus menerima PTDH," pungkasnya.(OL-5)
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
MASYARAKAT Fakfak, Papua Barat, menerima bantuan sejumlah perlengkapan untuk kebutuhan dan kesehatan. Perlengkapan tersebut berupa 11 genset dan 4 alat kesehatan ventilator.
PENGAMAT Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, berpendapat kunjungan dan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mewakili seluruh Papua.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan Kabupaten Manokwari di Papua Barat menjadi contoh terbaik dalam hilirisasi kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved