Tiga Jaringan Narkoba Diungkap

(DY/HK/N-3)
29/1/2019 22:45
Tiga Jaringan Narkoba Diungkap
(Thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus tiga kelompok jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mereka masuk jaringan narkoba internasional dan mengedarkannya hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan (penjara).

Wakil Kepala Polda Kalsel, Brigjen Aneka, dalam ekspose hasil tangkapan kejahatan narkoba selama Januari 2019, kemarin, menyebutkan Kalsel sudah menjadi daerah target peredaran narkoba internasional.

“Kalsel ini dikepung narkoba dari beberapa jalur baik dari Kalimantan Utara maupun Sumatra,” tuturnya.

Tiga jaringan narkoba yang dapat diringkus, pertama jaringan Kalimantan Utara dengan barang bukti dari dua tersangka FW dan R, sebanyak 1,8 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

Kedua, jaringan Malaysia-Sumatra dengan barang bukti sebanyak 1,65 kilogram sabu dan 2.600 butir ekstasi dengan tersangka lima orang, yaitu SAU, RR, MA, FA, dan HA.

Ketiga, yang juga menjadi perhatian serius Kanwil Hukum dan HAM Kalsel ialah jaringan LP Karang Intan Kabupaten Banjar, Lapas Cempaka Kota Banjarbaru dan LP Teluk Dalam Kota Banjarmasin. Polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing berinisial DP, HA, RA, SA, dan C, yang salah satunya pegawai LP. Dengan barang bukti narkoba  3,5 kg dan ekstasi 2.600 butir.

Kepala Divisi LP Kanwil Hukum dan HAM Kalsel, Alvi Syahrin, mengaku kecolongan karena pegawai LP menjadi pengedar narkoba di dalam LP. “Ini menjadi perhatian serius kami,” tuturnya.

Sementara itu, Satnarkoba Polresta Barelang, Batam, menangkap MI, 26, pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan indekos Oasis di Sei Jodoh Batam.

“Berkat informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Kami lalu mengembangkannya dan berhasil menangkap pelaku berinisial MI. Sabu 620 gram disita dari pelaku. Dia terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, ataupun minimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki, kemarin. (DY/HK/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya