Dewan belum Bersikap atas Jawaban Interpelasi

(RF/N-3)
28/1/2019 03:15
Dewan belum Bersikap atas Jawaban Interpelasi
(MI/ Rendy Ferdiansyah)

INTERPELASI dari DPRD Babel sudah dijawab Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan bebe-rapa waktu lalu. Sayang, apakah diterima atau ditolak jawaban tersebut, dewan belum bersikap. Padahal masa jabatan dewan tinggal beberapa bulan lagi.

Wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo yang dihubungi dari Jakarta menyebut masalah interpelasi itu sengaja diulur-ulur. Setelah jawaban disampaikan Gubernur Erzaldi, seharusnya dewan segera bersikap. Menerima atau menolak jawaban tersebut. Jika menolak, dilanjutkan hak angket (hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

“Berjuang sendiri pacak gile, dibikin masalah banyak ­tanggok. (Berjuang sendiri bisa gila, dibikin masalah banyak yang memanfaatkan demi uang),” ujar anggota Fraksi Golkar itu. Dari 12 item interpelasi, di antaranya kerja sama internasional antara Pemprov Babel dan Hongfu International Technology Co Ltd dan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan perpanjangan operasi produksi kepada perusahaan pertambangan, menurut Hendra, jelas melanggar UU dan peraturan pemerintah. Termasuk Raperda RZWP3K yang belum juga terselesaikan. “Susah, kuat diduga ada sogok di sini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wa-kil Ketua III DPRD Babel Dedy Yulianto yang dihubungi dari Jakarta. “Bukti sudah lengkap kok,” jawabnya.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan DPRD tidak mengulur-ngulur waktu. “Silakan konfirmasi setiap fraksi karena pimpinan tidak berhak intervensi tehadap sikap fraksi. Apakah jawaban gubernur diterima atau tidak, wewenangnya ada tujuh fraksi di dewan.”

Terkait isu ‘masuk angin’, menurut Didit, sudah lama terdengar sebelum pelaksanaan rapat paripurna tentang usulan hak interpelasi. Nyatanya interpelasi disetujui DPRD dalam rapat paripurna. Soal interpelasi sampai di sini atau dilanjutkan ke hak angket, imbuhnya, tergantung fraksi-fraksi. “Silakan dibuktikan jika ada pimpinan atau anggota dewan yang menerima dana itu. Kami belum menemukan bukti atas isu (masuk angin) tersebut.” (RF/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya