Walhi Serukan Moratorium Tambang di Tasikmalaya

(AD/DY/RF/N-2)
22/1/2019 22:45
Walhi Serukan Moratorium Tambang di Tasikmalaya
(MI/Kristiadi/AD)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemprov Jawa Barat untuk mengeluarkan keputusan moratorium galian C yang telah merusak lingkungan­. Moratorium ini berlaku selama lima tahun ke depan.

“Kami mendesak Pemprov Jawa Barat mengeluarkan moratorium terhadap pertambangan galian C selama lima tahun ke depan. Langkah itu tepat agar tidak terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir,” kata Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan Hardja, Selasa (22/1).

Ia menyebutkan Kota Tasikmalaya dikenal sebagai daerah seribu bukit. Namun, kini bukit-bukit itu hilang karena berubah menjadi tempat pertambangan galian C. “Seharusnya­ bukit menjadi sumber mata air, tapi kini menjadi pertambangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berjanji akan menertibkan para penambang galian C liar di Kota Tasikmalaya.  

Dari Kalimantan Selatan, longsor di lokasi penambangan intan tradisional di Kelurahan Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, menyebabkan Muhammad Tauhid, 32, pekerja tambang intan tewas tertimbun di lubang tambang. Kepala Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar, Kelana Jaya, menjelaskan peristiwa ini terjadi kemarin siang, menyusul tingginya curah hujan mengguyur kawasan­ penambangan tradisional tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

“Tanah di lokasi pendulangan (penambangan) labil dan rentan sekali terjadi longsor dan kerap memakan korban,” ujarnya.

Pada bagian lain, PT Pantai Timur Sungailiat sebagai pengembang kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata Sungailiat Bangka, menyepakati­ penambangan PT Timah Tbk masuk kawasan KEK, dengan kontrak selama tiga tahun. Penambangan yang dilakukan PT Timah menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat yang difasilitasi Pemprov Babel di Bappeda antara PT Timah Tbk dan PT Pantai Timur Sungailiat, kemarin. (AD/DY/RF/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya