Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Lalu Lintas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/1), mulai memberlakukan secara resmi sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Melalui sistem tilang berbasis elektronik tersebut, Satlantas Polres Klaten telah memasang sebanyak 10 kamera pengawas (CCTV) di enam lokasi.
Keenam lokasi yang dipasangi CCTV, yaitu simpang empat Karang (Delanggu), simpang empat RSI Klaten, simpang empat Masjid Agung Al Aqsha, simpang empat BAT (Klaten Utara), simpang empat Pasar Srago, dan simpang tiga Prambanan.
Kasatlantas Polres Klaten, AK Adhityawarman Gautama Putra mewakili Kapolres Klaten AKB Aries Andhi mengatakan, sebelum diberlakukan pada 21 Januari 2019, sistem E-TLE telah diuji coba sejak 21 Desember 2018.
"Selama tahap uji coba, pelanggar lalu lintas tidak diberikan sanksi. Akan tetapi, setelah diberlakukan saat ini, semua pelanggar benar-benar zero toleransi. Pelanggar yang terpantau kamera ditilang," jelasnya.
Baca juga: Polres Cilacap Segera Terapkan Tilang Elektronik
Adapun mekanisme penilangan dalam sistem E-TLE, dilakukan melalui CCTV di enam lokasi. Pengendara yang melintas tanpa mengenakan perlengekapan lalu lintas bakal direkam oleh operator yang berada di Mapolres Klaten.
"Petugas sudah siap di layar. Nanti jika ada pelanggar langsung kita screen capture, mulai dari pelat nomor kendaraan dan wajah pengendara. Nanti dari pelat nomor itu kita cek, kendaraan itu milik siapa," kata Kasatlantas.
Setelah mengetahui identitas pemilik kendaraan, polisi kemudian mengirimkan surat konfirmasi dilengkapi hasil screen capture sebagai barang bukti pelanggaran melalui kantor pos. Alamat yang dituju sesuai dengan alamat yang tertera di pelat nomor kendaraan.
"Setelah mendapat surat, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi ke Satlantas, bisa lewat telepon dan bisa juga e-mail. Batas konfirmasinya selama empat hari setelah surat dikirim. Jika tidak ada konfirmasi, terpaksa pajak perpanjangan STNK diblokir," jelasnya.
Menurut Adhytiawarman, ketentuan konfirmasi kepada polisi merupakan salah satu poin penting.
"Jika ada konfirmasi, pelanggar langsung datang ke Polres untuk dikenai tilang sesuai jenis pelanggarannya. Pembayaran denda tilang bisa lewat bank Tas sidang," ujarnya.
Dengan adanya sistem E-TLE, Satlantas Polres Klaten berharap dapat menekan angka kecelakaan. Selain itu, keberadaan sistem ini juga dinilai secara tidak langsung dapat mengedukasi pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.
"Kita fokus pada pelanggaran kasat mata dulu, misal helm dan spion. Ini demi keamanan bersama. Karena, kecelakaan lalu lintas harus kita cegah sejak awal dengan cara tertib lalu lintas," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved