Dua Mantan ASN Korupsi Berencana Gugat Pemkab Cianjur

Benny Bastiandy
18/1/2019 14:20
Dua Mantan ASN Korupsi Berencana Gugat Pemkab Cianjur
(Ilustrasi)

DUA orang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Cianjur, Jawa Barat, berencana menggugat Pemkab Cianjur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana gugatan itu menyusul pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mereka yang sempat tersandung kasus tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya kedua ASN itu telah berkomunikasi dengan kami. Mereka mengungkapkan rencana akan mengajukan gugatan," terang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Bambang Mohammad Tavip, Jumat (18/1).

Per 31 Oktober 2018 lalu, Pemkab Cianjur memecat enam orang ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. 

Pemberhentian enam orang ASN itu merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Kejahatan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Baca juga: Jokowi :Gaji ASN Sudah Cukup

SKB Tiga Menteri itu memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian di daerah harus segera memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Dua orang mantan ASN yang akan menggugat itu berinisial EI dan HK.

"Kalau memang mau menggugat silakan. Pada prinsipnya itu hak mereka," tutur Bambang.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur, selain EI dan HK, ASN lainnya yang dipecat mengacu pada SKB Tiga Menteri itu yakni AA, GJ, dan MJ. Sementara satu orang ASN yang masih dalam proses peradilan berinisial DAM.

"Sejauh ini yang saya ketahui, mantan ASN yang akan menggugat dua orang. Kalau total (ASN) yang dipecat harus ke BKD (BKPPD). SK pemberhentian juga kan yang membuatnya BKD bukan Bagian Hukum," tuturnya.

Bambang mengapresiasi komunikasi awal yang dilakukan dua mantan ASN tersebut. Artinya, mereka memiliki tata krama memberitahukan terlebih dulu sebelum mengajukan gugatan.

"Selama menempuh prosedur, silakan saja," jelasnya.

Secara prosedur jika gugatan tersebut jadi dilayangkan dua mantan ASN itu, kata Bambang, maka nanti akan muncul surat pertama. Selanjutnya Pemkab Cianjur akan membuat gelar perkara.

"Jika disposisi turun, kami akan undang BKPPD termasuk Inspektorat untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN di lingkungan Pemkab Cianjur didasari terbitnya SKB Tiga Menteri. Pemkab Cianjur hanya menjalankan yang menjadi aturan dari pemerintah pusat.

"Dalam PP Nomor 11/2017 sudah ditegaskan, setiap ASN yang terlibat korupsi tidak ada batasan berapa tahun mereka mendapat hukuman. Aturannya tegas, mereka harus disanksi kepegawaian. Beda dengan kasus pidana umum atau biasa, sanksinya jika hukuman pidana di atas dua tahun," terang dia, belum lama ini.

Tohari mengaku, Pemkab Cianjur tak bosan-bosannya mengingatkan setiap ASN maupun pegawai non-ASN agar bekerja sesuai tupoksi. Upaya itu sebagai bentuk pembinaan yang diberikan dalam setiap kesempatan.

"Dalam setiap apel pagi juga kami berikan pembinaan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya