Sembilan Anggota Polda Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat

Hamdi Jempot
17/1/2019 16:30
Sembilan Anggota Polda Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat
(MI/Hamdi Jempot)

SEMBILAN anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dipecat secara  tidak hormat sebagai anggota Polri. Mereka melakukan sejumlah pelanggaran.

Upacara pemecatan anggota polisi dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Lapangan Tahapary Polda Maluku kawasan Tantui Kota Ambon, Kamis (17/1).

Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena kesembilan anggota polisi yang dipecat tidak hadir. 

Sembilan anggota polisi yang dipecat adalah empat anggota Satuan Brimob Polda Maluku, dua anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Maluku Tengah dan seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD). 

Untuk anggota Maluku Tengah dan MBD  proses pemecatan berlangsung di Polres setempat.

Kesembilan anggota polisi yang dipecat ini yakni, AIPTU Indra Tri Sucahyo jabatan Brigadir Propam Polda Maluku dengan pelanggaran Disersi. Brigpol Mahdi Alhabsi dengan jabatan Brigadir Propam Polda Maluku, pelanggaran disersi. 

Brigpol A.M Lestaluhu dengan jabatan Brigadir Polres Maluku Tengah, pelanggaran disersi, Briptu Abdul Haris jabatan Brigadir Satuan Brimob Polda Maluku pelanggarannya melakukan disersi.

Bripda Muh, Saldy Tuasalamony jabatan Brigadir Satuan Brimob Polda Maluku, pelanggaran disersi, Brigpol I Ketut Sukertia jabatan Brigadir Satuan Brimob Polda Maluku dengan pelanggaran disersi. 

 

Baca juga: Maluku Diguncang 1.587 Kali Gempa Sepanjang 2018

 

Sementara, Briptu Fransye Latuny jabatan Brigadir Polres Maluku Tengah dipecat karena melakukan pelanggaran asusila, Brigpol Yaman Galela BA Polres MBD, pelanggaran asusila, dan Brigpol Zeth Ballet Tante jabatan Brigadir Satuan Brimob Polda Maluku dipecat karena menelantarkan keluarga.

"Hari ini kita berhentikan mereka secara tidak hormat sebagai anggota polisi, Enam dari Polda Maluku, 2 anggota di Polres Maluku Tengah dan 1 anggota di Polres Maluku Barat Daya," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan pemecatan terhadap sembilan anggota tersebut karena mereka melakukan pelanggaran dua atau tiga tahun yang lalu. Pelanggaran yang dilakukan anggotanya antara lain melakukan tidakan disersi, dan asusila.

Selain sembilan anggota polisi yang telah dipecat ini, menurut Kapolda masih ada beberapa anggota lagi yang dalam proses persidangan. 

"Termasuk kasus tahun 2018 lalu yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang, karena mabuk lalu main senjata, itu sedang diproses, dan dalam waktu dekat juga akan dipecat," ujarnya.

Kapolda berharap, dengan pemecatan ini, orang-orang yang kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi ini bisa insaf dan bisa memilih jalan yang lebih baik lagi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya