Polresta Surakarta Bebaskan 9 Pelaku Sweeping, 2 masih Ditahan

Widjajadi
16/1/2019 15:10
Polresta Surakarta Bebaskan 9 Pelaku Sweeping, 2 masih Ditahan
(MI/Widjajadi)

POLRESTA Surakarta akhirnya melepas 9 dari 11 pelaku sweeping di wilayah Solo Timur. Dua tersangka lainnya masih harus diproses hukum dan ditahan di Polda Jateng.

"Sembilan orang yang dibebaskan masih harus wajib lapor dan kemungkinan masih dalam pengembangan. Tapi yang dua orang ditahan di Polda Jateng karena memberikan perlawanan, sehingga tetap menjalani penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli kepada wartawan, Rabu (16/1).

 

Baca juga: Kapolres Empat Lawang Positif Gunakan Sabu dan Ekstasi

 

Dia paparkan, tersangka AH, 21, warga Losari Pasar Kliwon dan NC, 36, warga Tanon, kabupaten Sragen melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Mereka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan menggunakan senjata air gun, sehingga petugas terpaksa menembaknya.

"Dua orang ini yang dulu ditembak karena melawan petugas. Sekarang mereka masih ditahan di Mapolda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 212 KUHP, perbuatan melawan aparat," imbuh Fadli. 

Sembilan pelaku yang dibebaskan diantaranya berinisial M, 37, warga Semanggi, R, 37 warga Semanggi, Pasar Kliwon, N, 31 warga Jumantono, Karanganyar, AI, 22, warga Semanggi Pasar Kliwon, NR, 31 warga Banjarnegara Kota, GS, 35 warga Joyosuran, Pasar Kliwon. Selain itu ada juga AH,27 warga Temanggung dan satu lagi berinisial S alias T, 46 warga Semanggi, Pasar Kliwon. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya