Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Surakarta akhirnya melepas 9 dari 11 pelaku sweeping di wilayah Solo Timur. Dua tersangka lainnya masih harus diproses hukum dan ditahan di Polda Jateng.
"Sembilan orang yang dibebaskan masih harus wajib lapor dan kemungkinan masih dalam pengembangan. Tapi yang dua orang ditahan di Polda Jateng karena memberikan perlawanan, sehingga tetap menjalani penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli kepada wartawan, Rabu (16/1).
Baca juga: Kapolres Empat Lawang Positif Gunakan Sabu dan Ekstasi
Dia paparkan, tersangka AH, 21, warga Losari Pasar Kliwon dan NC, 36, warga Tanon, kabupaten Sragen melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Mereka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan menggunakan senjata air gun, sehingga petugas terpaksa menembaknya.
"Dua orang ini yang dulu ditembak karena melawan petugas. Sekarang mereka masih ditahan di Mapolda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 212 KUHP, perbuatan melawan aparat," imbuh Fadli.
Sembilan pelaku yang dibebaskan diantaranya berinisial M, 37, warga Semanggi, R, 37 warga Semanggi, Pasar Kliwon, N, 31 warga Jumantono, Karanganyar, AI, 22, warga Semanggi Pasar Kliwon, NR, 31 warga Banjarnegara Kota, GS, 35 warga Joyosuran, Pasar Kliwon. Selain itu ada juga AH,27 warga Temanggung dan satu lagi berinisial S alias T, 46 warga Semanggi, Pasar Kliwon. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved