Terindikasi Curang, Pertamina Setop BBM ke SPBU Nakal di Medan

Yoseph Pencawan
15/1/2019 20:32
Terindikasi Curang, Pertamina Setop BBM ke SPBU Nakal di Medan
(MI/ (Yoseph Pencawan/yp))

KEMENTERIAN Perdagangan bersikap tegas terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan slaah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di8 Kota Medan, Sumatera Utara dengan menyegel selang pengisian bahan bakar.

Pejabat Sementara Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region I PT. Pertamina Zumi Laili Safrida mengapresiasi tindakan tersebut.

Zumi juuga memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila dugaan kecurangan itu terbukti.

"Pertamina tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada pemilik SPBU yang berbuat curang dan merugikan konsumen," kata Zurni, Selasa (15/1).

Sembari menanti hasil penyelidikan, Pertamina juga sudah menghentikan pasokan BBM terhadap SPBU bernomor 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Penghentiikan pasooka dilakukan terhadap 5 selang (nozzle) BBM Solar yang tidak sesuai takaran pengisian.

Meski demikian, Zumi memastikan, masyarakat yang ingin mengisi BBM masih bisa terlayani di SPBU tersebut karena masih ada selang BBM solar lain dan selang BBM jenis lain yang masih beroperasi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memberikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap salah satu SPBU di Kota Medan karena kedapatan mengoperasikan alat pengisi BBM yang tidak sesuai ketentuan. SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad Gagak Hitam melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.

SPBU terpaksa disegel petugas karena mengoperasikan pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83%. Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM kurang dari apa yang ditunjuk.

Dengan asumsi, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp1,8 Miliar.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan ndikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen. Karena itulah Kemendag kemudian melakukan penyegelan sampai proses hukum selesai.

"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Dirjen di sela-sela penyegelan.  (OL-8)(

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya