61.869 Unit Kendaraan Baru Terjual di Babel Selama 2018

Rendy Ferdiansyah
13/1/2019 16:15
61.869 Unit Kendaraan Baru Terjual di Babel Selama 2018
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

DAYA beli masyarakat Provinsi Bangka Belitung (Babel) terhadap kendaraan baru sepanjang tahun 2018 cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, penjualan kendaraan baru di tahun lalu mencapai 61.869 unit.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Herwanita mengatakan jumlah kendaraan baru di Babel terus bertambah hal ini juga dipengaruhi oleh tingginya penggunaan kendaraan pribadi.

"Rata-rata di satu rumah ada lebih dari satu kendaraan, bahkan kadang jumlah kendaraan itu sama banyaknya dengan jumlah anggota keluarga. Kendaraan baru yang terdata di kita tahun 2018 itu 61.869 unit," kata Herwanita.

Ia menyebutkan. pembelian kendaaran baru ini masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 55.449 unit dan 6.420 unit kendaraan roda empat.

"Kabupaten Bangka menjadi kabupaten yang paling banyak pembelian kendaraan baru sepanjang 2018 yakni 11.249 unit, dengan kendaraan roda dua sebanyak 9.933 unit dan 1.316 unit kendaraan roda empat," ujarnya.

 

Baca juga: Pemprov Babel: 10 Hektare Lahan Sawit Harus Pelihara 1 Sapi

 

Diakuinya, kemudahan mendapatkan kendaraan baru disinyalir menjadi penyebab tingginya pembelian kendaraan baru di Babel. Banyak diler yang memberikan metode pembayaran kredit dengan uang muka yang rendah dan persyaratan yang mudah.

Kendati demikian, menurutnya, semakin banyak kendaraan baru yang dibeli masyarakat maka pendapatan daerah juga akan meningkat. 

Pengenaan tarif dalam menentukan BBNKB berbeda setiap provinsi. Menurut Herwanita, untuk Babel pengenaan tarif berdasarkan Pergub nomor 49 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

"Ada hitungannya, untuk BBN 1 itu tarifnya 12,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) bukan harga jual ke masyarakatnya. Nanti ada lagi perhitungan PKB atau pajak tahun berjalan itu ada bobotnya. Semakin banyak kendaraan baru, semakin banyak pendapatan kita," sebutnya.

Ia menjelaskan untuk PKB kendaraan baru penghitungan berdasarkannya Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) dikali bobot.

"Bobotnya ini berbeda tergantung jenis kendaraanya. Kalau kendaraan pribadi itu 1,5%, kendaraan umum 1 persen dan kendaraan pemerintah 0,5%," jelasnya.

Meski banyak kendaraan baru di Babel, bukan berarati penerimaan pajak kendaraan tahunan berbanding lurus dengan penerimaan pajak tahunan. Hal ini lantaran ada pula kendaraan yang dibeli masyarakat lalu ditarik diler karena tidak mampu membayar. Hal itu kemudian tidak dilaporkan kepada pihaknya.

"Masyarakat yang membeli kendaraan baru otomatis terdata menjadi wajib pajak kita, tapi kan kadang kan ada juga yang ditarik diler ini yang pajaknya enggak dibayar lagi," ucap Herwanita. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya