Iwan Adranacus Ditutut Lima Tahun Penjara

Widjajadi
08/1/2019 15:55
Iwan Adranacus Ditutut Lima Tahun Penjara
(MI/Widjajadi)

IWAN Adranacus, 42, bos perusahaan cat Indaco yang secara sengaja menabrak pemotor Eko Prasetyo, 28, di jalan samping Markas Polresta Surakarta pada 22 Agustus tahun lalu itu, akhirnya hanya kena tuntutan 5 tahun penjara, Selasa (8/1).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami menjatuhkan tuntutan lima tahun," tegas JPU, Titik Maryani saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Surakarta.

Tuntutan dimintakan lima tahun karena terdakwa selama proses peradilan, bersikap kooperatif. Lebih dari itu, terdakwa berempati terhadap keluarga korban, dengan cara memberi uang duka kepada ahli waris korban.

Hal lainnya adanya surat pernyataan damai dari pihak istri korban, Dahlia Antariwulaningrum tertanggal 12 November 2018. Selain itu, keluarga kandung korban, yang diwakili Suharto juga telah menandatangani surat pernyataan damai tertanggal 3 Desember 2018 lalu.

 

Baca juga: Penabrak Eko Prasetio dengan Mobil Mercy Akhirnya Disidangkan

 

Ia paparkan, meski sejumlah fakta meringankan, namun penegakan hukum pidana tetap harus dilaksanakan . Karena itu untuk memberi unsur jera kepada terdakwa dan perlakuan adil kepada keluarga dan masyarakat, tuntutan lima tahun tetap diajukan kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Iwan Adranacus usai menjalani sidang tuntutan mengaku, memahami dan ikhlas dengan tuntutan hukum yang dibacakan oleh JPU.

"Saya ikhlas. Penegak hukum lebih paham dalam kasus tersebut," sergah Iwan.

Pembacaan pledoi alias tanggapan terdakwa atas tuntutan hukuman yang dimintakan JPU akan dilakukan Kamis (10/1). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya