Penambangan Ilegal di Tasikmalaya Rusak Lingkungan, Polisi Siap Tindak Tegas

Kristiadi
08/1/2019 13:50
Penambangan Ilegal di Tasikmalaya Rusak Lingkungan, Polisi Siap Tindak Tegas
Sungai Cikunir yang mengalirkan lahar dari Gunung Galunggung, di Desa Lingga Jati, Kecamatan Sukaratu, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (12/4).(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

SEBANYAK 34 pengusaha pertambangan Ilegal galian C di Kota Tasikmalaya sejak tahun 2002 hingga sekarang masih melakukan kegiatan eksploitasi yang dilakukannya berada di tiga antara lain Kecamatan Mangkubumi, Indihiang dan Bungursari. 

Pertambangan yang dilakukan penambang selama ini telah merusak resepan air, dan lingkungan di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indiang Indihiang.
 
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf, mengatakan pemerintah Kota Tasikmalaya selama ini belum memiliki data jumlah berapa pengusaha yang telah mengantongi perizinan dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Terutama data mengenai perusahaan melakukan eksploitasi pertambangan di Jalan Mangkubumi-Indihiang. 

Sebab selama ini, pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya tidak pernah mengeluarkan perizinan berupa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Pemerintah daerah selama ini tidak pernah mengeluarkan proses perizinan pertambangan dan semuanya melalui pemerintah provinsi Jabar, dan tentunya eksplotasi yang dilakukan pengusaha pertambangan galian C semuanya tidak melalui proses reklamasi hingga mereka sudah merusak lingkungan dan sumberdaya resapan air yang biasa dimanfaatkan warga sekitar kini telah hilang," katanya, Selasa (8/1).

Baca juga: Longsor Talud Sungai Ancam Permukinan Warga di Klaten

Yusuf mengungkapkan, penambangan di ribuan bukit yang menjadi sumber resapan air di tiga kecamatan tersebut menimbulkan kerusakan dan menyebabkan berbagai bencana seperti longsor dan banjir. Pihaknya, kata Yusu, sudah meminta agar dinas provinsi di Jabar untuk segera mengeluarkan regulasi izin supaya kerusakan tersebut tidak lagi terjadi.

"Memang kami juga sangat prihatin kerusakan di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang ini (akibat penambangan). Apalagi aktivitas yang dilakukan oleh mereka tidak melalui proses reklamasi. Salah satunya setelah melakukan pertambangan langsung dibiarkan tanpa ditutup lagi, padahal mereka berkewajiban melakukan proses itu" ujarnya.
 
Sementara, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKB Febry Kurniawan Maruf mengatakan, pihaknya akan menindak secara tegas kepada para penambang pasir ilegal yang selama ini telah kembali beroperasi di sepanjang Jalan di Mangkubumi-Indihiang. Sebab penambangan ilegal mengakibatkan tiga Kecamatan mengalami kesulitan air pada musim kemarau. 

Selain itu, kata dia, Pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi maraknya eksploitasi bukit secara brutal yang dilakukan oleh oknum pengusaha ilegal tanpa mengantongi izin.

"Kita sudah dapatkan informasi pertambangan galian C dan tentunya adanya aktivitas yang dilakukan mereka, kita akan melaksanakan upaya tindakan secara hukum jika diketahui adanya pelanggaran," tuturnya. 

Menurut Febry, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menjalankan pekerjaan yang telah melanggar hukum.

"Terkait pemanfaatan sumber daya alam dan apalagi pekerjaannya sampai mencemari serta merusak lingkungan tentunya dapat merugikan masyarakat meskipun sekarang sering terjadi bencana alam seperti longsor atau banjir," paparnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya