DPRD Hulu Sungai Tengah Agendakan Pelantikan Bupati Pengganti

Denny Susanto
06/1/2019 15:30
DPRD Hulu Sungai Tengah Agendakan Pelantikan Bupati Pengganti
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, segera mengagendakan pelantikan bupati pengganti setelah Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Abdul Latif sebagai bupati karena tersandung kasus suap beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah, Saban Effendi, Minggu (6/1), menanggapi terbitnya surat keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo tentang pemberhentian, Abdul Latif sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Sebelumnya hasil rapat paripurna DPRD setempat juga telah menyetujui pengunduran Abdul Latif sebagai bupati akibat tersandung masalah hukum.

Dikatakan Saban, pihaknya melalui Badan Musyawarah dewan akan mengagendakan rapat paripurna pengangkatan A Chairansyah yang kini menjabat Wakil Bupati sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, pengganti Abdul Latif.

Informasi yang ramai beredar saat ini adalah perebutan jatah kursi Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah. Masing-masing partai pengusung seperti Gerindra, PKS dan PBB mengusulkan calon wakil bupati.

Baca Juga: Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Dilakukan dengan Bahasa Daerah

Sejauh ini ada tiga nama yang berebut kursi wakil bupati ini yaitu anggota DPRD Sampoerna, pejabat fungsional Pemprov Kalsel yang juga mantan kepala Dinas PU Kalsel Supian, dan aktivis lingkungan yang juga menjabat Sekretaris PWNU Kalsel dan pimpinan PDI Perjuangan Kalsel Berry Nahdian Furqon.

Seperti diketahui, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersama Ketua Kadinda setempat dan empat orang lainnya ditangkap oleh KPK di dua lokasi berbeda yakni di Barabai, Hulu Sungai Tengah dan Surabaya pada Januari 2018 lalu. Penangkapan ini berkaitan dengan suap proyek RSUD Damanhuri Kota Barabai dengan nilai miliaran rupiah.

Saat itu, Abdul Latif juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel. Pada September 2018, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai senilai Rp54 miliar lebih.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya