Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Gelombang Tinggi Perairan Karawang

Antara
04/1/2019 20:42
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Gelombang Tinggi Perairan Karawang
(Ilustrasi)

POLRES Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang warga Cilamaya atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks tentang kemungkinan terjadi gelombang tinggi di wilayah perairan Karawang.

"Beberapa hari setelah peristiwa tsunami di Banten dan Lampung, Doni menyebarkan kabar melalui grup facebook kalau perairan Karawang akan dilanda gelombang pasang," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, hari ini.

Postingan yang disampaikan Doni (25) yang diketahui sebagai warga Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon itu dinilai meresahkan masyarakat.

Polisi kemudian mengecek kondisi perairan Karawang setelah informasi itu tersebar. Tapi setelah dicek, air laut di perairan Karawang dalam kondisi normal.

Kapolres menyatakan kalau saat ini Doni telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya masih terus mendalami motif penyebaran kabar yang tidak benar itu

Sementara saat ditanya motif penyebaran kabar tersebut, Doni mengaku tidak punya tujuan untuk meresahkan masyarakat.

Ketika itu dirinya menerima pesan melalui jejaring WhatsApp. Selanjutnya, pesan berisi waspada gelombang tinggi disebarkan ke salah satu grup facebook.

Hal tersebut dilakukan untuk berbagi informasi sesama warganet, dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih waspada atas kemungkinan terjadinya bencana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya