Sekda: Kunker Gubernur Babel Ke Luar Negeri Sudah Izin Mendagri

Rendy Ferdiansyah
02/1/2019 13:40
Sekda: Kunker Gubernur Babel Ke Luar Negeri Sudah Izin Mendagri
(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEPALA Biro Pemerintahan Sekretariat daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), Haris, membantah jika kunjungan kerja Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan, ke luar negeri tidak memiliki izin dari Mendagri.

Ia pun menganjurkan pihak yang mempermasalahan hal tersebut untuk langsung mengkonfirmasi kebenaran, keberangkatan gubernur Babel ke luar Negeri sudah izin dari Mendagri.

"Izin untuk keluar negeri Pak Gubernur di tahun 2018 itu sudah sesuai aturan. Jika ada yang mempermasalahan silakan langsung tanya ke kemendagri," saran Haris, Rabu (2/1).

Bahkan menurut Haris, hasil kunjungan kerja Gubernur ke luar negeri tersebut sudah di laporkan ke Kemendagri.

"Perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin itu tidak benar. Termasuk bahwa Pak Gub tidak melaporkan hasil perjalanan dinasnya," ungkapnya.

Ia membeberkan, dari beberapa perjalanan dinas Gubernur, ada tiga rencana perjalanan dinas yang batal dilaksanakan. Namun sudah mengajukan izin ke Kemendagri, lantaran perjalanan dinasnya batal maka Biro Pemerintahan juga sudah melayangkan atau melaporkan pembatalan ke Kemendagri.

"Tiga rencana perjalanan dinas luar negeri yang batal dilaksanakan Pak Gub karena jadwal Pak Gub di daerah, sehingga atas ijin yang diajukan kami kirimkan surat pembatalan izin ke mendagri kembali," jelasnya.

 

Baca juga: 2.923 Personel TNI AD Bantu Proses Evakuasi Korban Tsunami

 

Haris menilai yang dipermasalahkan kemungkinan ialah perjalanan dinas yang batal, yakni rencana perjalanan dinas ke Singapura pada 5-9 September 2017, rencana perjalanan dinas ke Jepang pada 19-25 September 2017, dan rencana perjalanan dinas ke Inggris 27 September-2 Oktober 2017.

Untuk perjalanan dinas ke Inggris, dijadwalkan ulang dan gubernur akhirnya melakukan lawatan kerja ke Inggris pada 27 Oktober hingga 3 November 2017, dengan hasil terbentuknya kantor pemasaran lada di London.

"Karena jadwal semula dibatalkan akhirnya kami ajukan kembali jadwal yang kemudian dilakukan perjalanan pada 27 Oktober hingga 3 November 2017," terang Haris.

Kepala Biro Umum Setda Babel, Ellyana mengatakan perjalanan tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan dinas keluar negeri selama mendapat izin dari Kemendagri.

"Tergantung undangan (dinas ke luar negeri), misalnya ada kementerian yang mengundang, tapi memang tidak ada larangan ke luar negeri, asalkan ada izin Mendagri. Bapak (Gubernur) juga enggak akan berangkat tanpa ada izin, dan Kemendagri juga enggak akan berikan izin kalau kepentingannya enggak jelas," katanya.

Perihal keberangkatan Gubernur Babel bersama Forkompinda ke Monaco ia menyebutkan tidak sepenuhnya biaya lima pejabat itu ditanggung Pemprov Babel. Pihaknya hanya mendapatkan uang saku, sedangkan untuk akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Youthstream selaku pihak yang mengundang ketika itu.

"Walaupun pihak swasta yang ngundang, mereka kadang tidak mempersiapkan secara penuh. Sama halnya ketika misalkan yang ngundang kementerian, mereka ngundang dengan menyiapkan penginapan dan makan, kita menyiapkan tiket dan uang saku," kata Ellyana.

Ia membeberkan untuk perjalanan dinas ke Monaco, dalam nota perjalanan dinasnya, dialokasikan untuk lima orang, Gubernur, Kapolda, Danrem, Danlanud dan Danlanal.

"Ke Monaco akomodasi dengan transportasi ditanggung penyelenggara, kita cuma siapkan uang harian, sekitar Rp 5 juta/hari untuk lima orang," ujarnya.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri gubernur harus minta izin ke menteri melalui Biro Pemerintahan, dalam izin itu sudah dicantumkan menggunakan APBD atau pihak ketiga, kalau menggunakan APBD dari Biro pemerintahan akan menyampaikan ke Biro Umum untuk memproses anggaran.

"Misalnya bapak punya undangan oleh kementerian, gubernur diharapkan menggunakan APBD masing-masing nanti biro pemerintahan ke kami, kalau pakai pihak ketiga misalnya diundang PT Timah maka hanya biro pemerintahan karena tidak menggunakan APBD," ungkapnya.

Disinggung soal kisaran besaran sekali perjalanan dinas ke luar negeri, ia mengatakan tidak bisa dipukul rata. Pasalnya setiap negara berbeda.

"Ada ketentuannya misalnya kayak ke Australia US$636, Abu Dhabi US$459  dan itu dikalikan nilai rupiah saat hari itu. Ini sudah termasuk semuanya misalnya makan, transportasi, penginapan, dan uang saku," jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya