Tahun Ini, Penegakan Hukum Keimigrasian di Surakarta Meningkat

Widjajadi
31/12/2018 13:27
Tahun Ini, Penegakan Hukum Keimigrasian di Surakarta Meningkat
(MI/Widjajadi)

TIM Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Kelas I TPI Surakarta terus melakukan pengawasan orang asing secara mandiri dan terpadu. Jika dibandingkan tahun lalu, sepanjang tahun 2018 telah terjadi penurunan jumlah tindakan administrasi keimigrasian orang asing.

"Dibandingkan tahun 2017, langkah penegakan hukum yang terekam dalam tindakan administrasi keimigrasian (TAK) pada 2018 menurun jauh. Meskipun demikian, dari sisi tindakan projusticia naik," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail dalam jumpa pers di Solo, Senin (31/12).

Baca juga: Imigrasi Libatkan Aparat Kecamatan Awasi WNA

Untuk diketahui, pada tahun 2017, jumlah TAK mencapai 27 orang. Sedangkan tahTIMun 2018, hanya 7 orang. Sementara, tindakan projusticia sepanjang 2018 hanya mengenai 3 orang, atau lebih satu
orang dibandingkan tahun 2017.

Selain penanganan dan pengawasan orang asing di wilayah Solo Raya yang meliputi enam kabupaten dan satu kota, Said juga menegaskan, sepanjang tahun 2018 pihaknya juga nihil dalam pencegahan keberangkatan TKI nonprosedural. Diketahui jumlahnya turun drastis dibandingkan setahun sebelumnya, yang mana pihak imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 9 orang TKI.

Sementara untuk penolakan paspor TKI nonprosedural sepanjang tahun ini mencapai 18 orang, atau turun 52% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 38 orang. "Ini sebagai bentuk pengawasan dan pelayanan yang baik dari petugas Imigrasi," imbuh dia didampingi sejumlah kepala seksi.

Terkait penerbitan izin tinggal orang asing, hingga penghujung 2018 ini mencapai 2.414 perizinan atau naik 12% dibandingkan tahun 2017 yang hanya menerbitkan izin tinggal orang asing sebanyak 2.343. Kebanyakan orang asing bekerja sebagai staf ahli atau tenaga teknis di perusahaan yang tersebar di 6 kabupaten dan satu kota di wilayah Solo Raya.

"Disamping penerbtan izin tinggal orang asing, kami juga menerbitkan ijin tinggal kunjungan, yang jumlahnya tahun ini juga meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1.079 izin (tahun 2018) dan 996 pada 2017," imbuh dia sembari menambahkan pihaknya juga menerbitkan izin tinggal tetap untuk 27 orang pada 2018, atau lebih sedikit 7 orang dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 34 orang.

Baca juga: Libur Tahun Baru, 166.455 Kendaraan Tinggalkan Ibu Kota

Imigrasi Surakarta pada 2018 mencatat jumlah penerbitan paspor naik 37% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2018, diterbitkan 57.490 paspor, sementara 2017 hanya 41.888 paspor.

Pada bagian lain dijelaskan, untuk memudahkan dan transparansi pelayanan, pihak Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga akan memberikan layanan berupa e-paspor. "Hanya kapan di-launching, kita masih menunggu petunjuk pusat," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya