Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pungutan pengambilan jenazah korban tsunami Banten di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang.
Perkara itu sebelumnya ditangani oleh Polres Kota Serang yang dan kemudian dilimpahkan ke Polda Banten.
Dari tiga orang tersangka, salah seorang adalah aparatur sipil negara (ASN) bernisial F, dan dua orang karyawan swasta berinisial I dan B. Dalam aksinya, F yang mengendalikan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami pada Sabtu (22/12).
Sedangkan peran I dan B sebagai eksekutor di lapangan. "Tiga tersangka sudah kita tetapkan dalam pungutan pengambilan jenazah korban tsunami," ujar Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12).
(Baca juga: Mengambil Jenazah Korban Diminta Bayaran)
Sebelum menetapkan tiga tersangka, Polda Banten telah memeriksa lima orang saksi dan menemukan kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F. "Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya mengarah ketiga tersangka," tambah Dadang.
Pelaksana tugas (plt) Direktur RSUD Drajat Prawiranegara Serang Sri Nurhayati mengatakan tidak mengintervensi kewenangan kepolisian. "Kami menyerahkan sepenuhnya hasil penyidikan kepolisian dan tidak melakukan intervensi atas kewenangan kepolisian tersebut," ungkap Sri.
Dan mengenai keterlibatan seorang ASN, Sri berjanji akan memberi sanksi sesuai aturan dan mekanisme yang ada. "Sanksi pasti ada. Sanksinya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," tambah Sri. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved