Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Wisuda Tidak Diundur

Ardi Teristi Hardi
29/12/2018 17:00
Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Wisuda Tidak Diundur
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KASUS dugaan perkosaan dan pencabulan yang dialami oleh Agni (bukan nama sebenarnya) sudah dilaporkan dan ditangani polisi. Pelapor atas tindakan  tersebut atas nama Arif Nurcahyo, sedangkan terlapor berinisial HS (Dika).

Atas pelaporan tersebut, penasehat hukum terlapor, Tommy Susanto mengaku,  kliennya sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada 17 Desember 2018. Ia pun mempertanyakan laporan tersebut, terkait pelapor yang bukan korban dan meminta UGM tidak menunda wisuda kliennya.

"Dalam tindak perkosaan, biasanya yang melapor korban. Ini siapa Arif Nurcahyo?" tanya Tommy, di sebuah warung kopi di samping Mapolda DIY, Sabtu  (29/12).

Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan perkosaan yang dialami Agni. Pasalnya, pada saat itu, posisi Dika sedang tidur dan tiba-tiba Agni masuk  ke kamarnya.

"Di sana ada beberapa kamar, tapi masuknya ke kamar Dika. Agni juga sempat meminta Dika mengunci pintu," kata Tommy. 

Jika terjadi perkosaan, begitu  Agni teriak pasti semua dengar.

Tommy dalam kesempatan tersebut juga mempertanyakan kebijakan UGM yang menunda wisudan Dika. Menurut dia, kasus pidana Dika berbeda dengan status akademisnya sebagai mahasiswa UGM.

"Kalau tidak terbukti, polosi tolong segera mengeluarkan SP3. UGM juga saya minta tidak menunda wisuda Dika sehingga bisa mengikuti wisuda pada  Februari 2019," kata dia. Tommy menyebut, Dika yang asli dari Sumatra Barat saat ini masih tinggal di Jogja.

 

Baca juga: Polda DIY Tindak Lanjut Laporan Kasus Perkosaan Mahasiswa UGM

 

Dari Kepala Bidang Humas UGM, Iva Ariani menyebutkan, pihaknya hanya berwenang menyelesaikan peroseoalan akademis, sedangkan persoalan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

Tim etis UGM sedang menelusuri dan membahas terkait pelanggaraan etis yang dilakukan Dika. Hasil pembahasan akan dikeluarkan pada 31 Desember 2018.

"Kalau UGM diminta keterangan dan data oleh kepolisian kami siap memberikan dan mendukung. UGM hanya fokus menyelesaikam masalah etika dan akademisnya," kata Iva.

Sebelumnya, Polda DIY telah menaikkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan mahasiswi UGM ke tahap penyidikan. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan.

"Kasus mahasiswa UGM yang peristiwanya di Pulau Seram, sudah ada laporan ke polisi," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya