PEMPROV Bangka Belitung, kepolisian, dan aparat Bea Cukai mulai memantau pemberlakukan pembatasan ekspor timah, kemarin. Dalam satu bulan, ekspor timah dari daerah ini akan dibatasi hingga 4.500 metrik ton, dari biasanya sekitar 6.000 metrik ton.
Pembatasan sudah disepakati 23 perusahaan penghasil timah di Bangka Belitung, termasuk PT Timah, satu-satunya BUMN. Kebijakan itu bertujuan untuk mendongkrak harga timah dunia, yang saat ini tengah terpuruk.
"Selain pemprov dan aparat, masyarakat juga harus ikut mengawasi kemungkinan adanya penyelundupan timah keluar dari Bangka Belitung," papar Gubernur Rustam Effendi, di Pangkalpinang.
Dengan pengawasan yang ketat, dia berharap timah yang keluar tidak melebihi kesepakatan. Polisi dan aparat Bea Cukai diminta bertindak tegas sesuai koridor hukum, jika mendapati adanya pengiriman timah secara ilegal.
"Saya berharap pembatasan ekspor ini bisa segera mengangkat harga timah. Target saya dalam 2-3 bulan harga timah dunia akan terdongkrak, sehingga ekonomi dan kesejahteraan warga di Bangka Belitung ikut terangkat," tandas Gubernur. (RF/N-3)