Di Manggarai NTT, Solar Subsidi Dijual dengan Harga Non Subsidi

Yohanes Manasye
28/12/2018 18:47
Di Manggarai NTT, Solar Subsidi Dijual dengan Harga Non Subsidi
()

SEBUAH Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) nonsubsidi di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjual solar subsidi dengan harga nonsubsidi. Mafia solar tersebut diduga melibatkan pengusaha APMS, PT Elnusa Petrofin (anak perusahan Pertamina bidang transporter BBM), dan Depo Pertamina Reo.

Hasil penelusuran Media Indonesia menunjukkan, sebanyak 11 kali PT Elnusa Petrofin mengangkut solar nonsubsidi dari Depo Pertamina Reo yang terletak di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reo menuju APMS nonsubsidi 55.865.10 yang beralamat di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo.

Baca juga: Presiden Tutup Perdagangan Akhir Tahun di Zona Hijau

Setiap kali mengangkut, PT Elnusa Petrofin menggunakan tangki berisi 8.000 liter. Dengan demikian, total solar subsidi yang dijual dengan harga non subsidi atau industri tersebut sebanyak 88.000 liter.

“Sudah berulang-ulang. Sudah 11 kali sejak tanggal 12 Juli 2018 hingga 27 Oktober 2018. Jumlahnya 88.000 liter solar,” ujar sumber Media Indonesia yang enggan menyebutkan namanya tersebut, Jumat (28/12).

Solar tersebut dibeli melalui letter orders (LO) dari Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) 54.865.03 subsidi di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong. Seharusnya, PT Elnusa Petrofin mengangkut 88.000 liter solar tersebut menuju SPBU yang melayani konsumen di ibukota Kabupaten Manggarai itu. Tak melanjutkan perjalanan sejauh kurang lebih 67 kilometer menuju SPBU Carep, mobil tangki malah mengantar solar ke APMS yang tak jauh dari Depo Pertamina itu.

Sumber tersebut juga menambahkan, selama ini sudah ada solar yang dikembalikan. Sebanyak 24.000 liter solar nonsubsidi yang menggunakan LO dari APMS Reo diantar oleh PT Elnusa Petrofin ke SPBU Carep. Pengembalian solar dilakukan sebanyak 4 kali menggunakan mobil tangki 8.000 liter pada tanggal 16 Agustus 2018, 26 September 2018, 8 Oktober 2018, dan 18 Oktober 2018.

Pihak APMS Reo melalui pengawas Alfred Ledo dan operator Beato Huwa membenarkan adanya BBM jenis solar subsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi atau industri di APMS tersebut. Namun, ia mengaku tak mengingat berapa banyak solar tersebut.

“Saya tidak ingat semuanya. Sekitar delapan kali atau tujuh kali. Angkut pakai mobil tangki 8.000 liter,” ujar Alfred yang dibenarkan Beato.

Ia menuturkan, awalnya APMS Reo kehabisan stok solar. Sementara mereka harus melayani kebutuhan mobil-mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin. Pimpinan PT Elnusa Petrofin Reo Canon Laapen menawarkan solusi agar APMS Reo menggunakan solar yang dibeli dengan LO dari SPBU lain, asalkan pemilik SPBU lain itu berhubungan dengan pemilik APMS Reo.

Kebetulan pengusaha yang menjadi pemilik tunggal APMS Reo yakni Edward Sianatan, merupakan salah satu pemilik saham SPBU Carep. Setelah meyakinkan pihak APMS, PT Elnusa pun mengantar solar subsidi untuk SPBU Carep ke APMS  Reo. Di APMS Reo, solar subsidi tersebut dijual dengan harga non subsidi yakni Rp 10.100 perliter.

“Saya tidak berpikir lagi soal (beli dengan harga) subsidi dan (jual dengan harga) non subsidi. Saya ikut saja ketika Elnusa bilang bisa ambil solar dari SPBU lain yang berhubungan dengan kami. Saya tanya, apakah itu bisa? Elnusa bilang, hal itu bisa demi kepentingan umum,” tutur Alfred.

Mulai saat itu, kata Alfred, APMS Reo tak lagi kesulitan solar. Ketika tak mendapat pasokan solar non subsidi pun, PT Elnusa segera mengalihkan solar subsidi untuk SPBU Carep ke AMPS Reo.

Pimpinan PT Elnusa Petrofin Reo Canon Laapen membenarkan adanya pengalihan solar subsidi milik SPBU Carep ke APMS Reo. Namun ia membantah jika hal itu dilakukan atas arahannya. Pengalihan itu, jelas Canon, atas permintaan pemilik APMS Reo, Edward Sianatan.

Hubungan PT Elnusa Petrofin dengan APMS Reo, lanjut Canon, hanya sebagai pengangkut BBM dari Depo Pertamina. Selain itu, PT Elnusa terikat kontrak kerja sama pembelian solar non subsidi di APMS Reo. Dalam kontrak kerja sama tersebut, PT Elnusa Petrofin hanya membeli solar non subsidi pada APMS Reo dan pihak APMS Reo wajib menyediakan solar non subsidi untuk kebutuhan mobil-mobil tangki PT Elnusa Petrofin.

“Pada saat APMS Reo itu stoknya kosong, kita menuntut untuk kasi ke kita haknya kita solar non subsidi itu. Masalah dia mau pinjam dari SPBU mana punya produk, itu urusan dia pak. Bukan urusan kita,” kata Canon.

Biasanya, kata Canon, ketika APMS Reo kehabisan stok solar, pemilik APMS Reo Edward Sianatan, menyampaikan kepada PT Elnusa agar leter of order (LO) dari SPBU Carep digunakan untuk APMS Reo. LO tersebut akan diganti oleh pihak APMS keesokan harinya. Namun, Canon tak berkomentar ketika wartawan menyebutkan informasi bahwa baru empat tangki dengan kapasitas 8.000 liter yang dikembalikan ke SPBU Carep.

“Sebenarnya dia ambil haknya dia juga. Ditaruh di APMS. Besoknya LO-nya dia diganti ke SPBU Carep. Itu sebenarnya satu boss yang sama-sama tahu. Dan kita tidak ada di situ. Untuk masalah angkutan, memang kita yang angkut karena BBM itu yang angkut pakai mobil Elnusa. Itu memang sudah menjadi kewajiban kita,” tutur Canon.

Sementara itu, pemilik APMS Reo sekaligus salah satu pemilik SPBU Carep Edward Sianatan mengaku tak pernah mengetahui apalagi meminta PT Elnusa Petrofin mengalihkan solar subsidi untuk SPBU Carep ke APMS Reo. “Saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak tahu sama sekali soal itu,” kata Edward.

Edward mengatakan mustahil solar subsidi untuk SPBU Carep dialihkan ke APMS Reo karena dirinya bukan pemilik tunggal SPBU Carep. SPBU tersebut merupakan milik bersama dengan seorang pengusaha lain. Sedangkan APMS  Reo merupakan milik Edward sendiri. Selain itu, SPBU Carep menjual BBM subsidi sedangkan APMS Reo hanya menjual BBM non subsidi atau industri.

Ia menambahkan, mobil pengantar BBM pasti dilengkapi dengan surat jalan dari Depo Pertamina. Surat jalan tersebut disesuaikan dengan leter of order (LO) dari SPBU. Sebagai transportir, PT Elnusa Petrofin wajib mengantar BBM sesuai alamat yang tertera pada surat jalan dan LO tersebut.

“Kenapa LO-nya dan surat jalannya ke SPBU Carep, solarnya kau tumpahkan di APMS Reo? Apa kau (PT Elnusa Petrofin) buta huruf?” ujar Edward dengan nada meninggi.

Ia membenarkan adanya kerja sama antara APMS  Reo dengan PT Pertamina Petrofin. Dalam kerja sama tersebut, APMS  wajib menyediakan solar non subsidi untuk mobil-mobil tangki PT Pertamina Petrofin. Namun anak perusahan PT Pertamina itu kerap menunggak pembayaran solar hingga berbulan-bulan. Jumlah tagihan yang tak terbayar pun berkisar antara Rp 300 jutaan hingga Rp 400 jutaan. Kebiasaan PT Elnusa Petrofin menunggak pembayaran solar itulah yang menyebabkan APMS Reo kesulitan keuangan sehingga kerap kehabisan stok solar.

“Uangnya sama dia (PT Elnusa Petrofin). Ada Rp 300 juta lebih. Kadang-kadang Rp 400 juta lebih. Dia tidak pernah tepati janji untuk bayar. Bagaimana dia bisa ada minyak? Sedangkan minyak ini satu liter pun tidak boleh bon (utang) di Pertamina. Elnusa tuntut harus ada minyak walaupun dia tidak bayar. Kan musatahil,” katanya.

Edward mencurigai PT Elnusa Petrofin bisa bertindak suka-suka jika stok BBM jenis solar di APMS Reo sedang habis. PT Elnusa Petrofin bisa saja mengalihkan solar untuk SPBU Carep ke APMS Reo demi memenuhi kebutuhan mobil-mobil tangkinya.

“Elnusa kan yang punya mobil. Ketika tak ada minyak untuk kepentingannya, dia buat seenaknya. Apa memang begitu. Dari aturan jelas tidak bisa pak. Siapa yang tandatangan itu. Saya tidak tahu. Tapi kalua dia omong besar ya mungkin pengawas APMS terima saja. Dia sudah kirim, pengawas pun terima karena menurut dia kan bisa,” kata Edward.

Baca juga: BI Sebut Ketersediaan Uang Tunai Cukup untuk Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Sementara itu, Sales Eksekutif Pertamina Wilayah Flores Adamilyara Aqil yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Jika terbukti melakukan penyelewengan, maka AMPS dikenakan sanksi skorsing penjualan BBM. Sedangkan, pimpinan PT Elnusa Petrofit dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"(Untuk APMS) bilamana memang betul terjadi penyelewengan secara disengaja, sanksinya bisa berupa skorsing penjualan. Kalau Elnusa sudah pasti yang bersangkutan akan kena SP atau PHK hukuman tertingginya," ujar Aqil. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya