Alokasi Banpol 2019 Naik 100%

Dwi Apriyani
28/12/2018 15:45
Alokasi Banpol 2019 Naik 100%
(Ist)

DANA bantuan politik (banpol) tahun depan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi bakal naik 100%. Pada 2018 ini dana yang dialokasikan Rp2.03.811.552 dan akan menjadi Rp4.835.265.600 untuk 11 partai politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatra Selatan Fitriana menuturkan pada 2019 mendatang dana untuk banpol meningkat.

Hal itu berdasarkan aturan Peraturan Gubernur Sumsel No 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 15 tahun 2015 Bantuan Keuangan kepada Parpol. Menurutnya, pada peraturan sebelumnya untuk satu suara suara sah itu Rp504, sedangkan dengan adanya aturan baru maka satu surat suara sah Rp1.200. Dana itu dikalikan pada surat suara yang sah sebanyak 4.293.988.

Dikatakan, pencairan tahun ini sebenarnya Rp1.200 per surat suara. Namun karena waktu nya tidak memungkinkan sehingga tetap menggunakan anggaran lama yakni Rp504 per surat suara. Sebab untuk mengajukan Banpol ini cukup panjang mulai dari mendaftar, pengajuan, verifikasi data sinkronisasi biro hukum dan HAM Setda Provinsi.

"Karenanya tahun ini pencairan banpol tetap Rp504," kata dia. 

 

Baca juga: Bupati dan Wabup Belitung Terpilih Segera Dilantik

 

Dikatakan, dana untuk banpol ini diperuntukan untuk pendidikan politik dan biaya operasional kantor parpol tersebut.

"Sejauh ini dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya," jelasnya.

Pada 2019 mendatang, sambung dia, dana Banpol yang akan dicairkan dua kali. Pertama pada semester pertama dengan menggunakan perhitungan dana Banpol Rp1.200 dan parpol hasil pemilihan umum legislatif 2014.

Setelah pemilihan legislatif 2019, lanjut dia, Banpol akan dicairkan kembali menyesuaikan dengan hasil pileg dengan 16 parpol. 

"Namun ini belum tahu berapa banyak surat suara yang sah begitupun dengan parpol yang akan masuk ke dewan, setelah didapat akan menyesuaikan dana banpol selanjut. Yang pasti, pada pileg nanti ada 75 kursi yang diperebutkan dari 16 parpol," tutur dia.

Menurutnya, untuk pencairan Banpol 2018 untuk pengajuan pencairan dari pengurus parpol sudah masuk sejak September lalu, kemudian Oktober dilakukan verifikasi dan validasi data. November dilakukan pencairannya.

"Terkait cair atau belum itu menjadi wewenang dari BPKAD. Kesbangpol bertugas memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap melalui verifikasi data. Jika data lengkap maka di kirim," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya