2019, Seluruh Pasar Tradisional Yogyakarta Terapkan QR Code

Antara
28/12/2018 10:30
2019, Seluruh Pasar Tradisional Yogyakarta Terapkan QR Code
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (kanan) mencoba aplikasi layanan pemungutan retribusi pelayanan berbasis 'quick response (QR) code' online saat peluncuran pemungutan retribusi pasar berbasis QR di Pasar Gedongkuning, Yogyakarta, Rabu (11/7).(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

DINAS Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan seluruh pasar tradisional sudah menerapkan sistem kode respons cepat (quick response code/QR Code) pada tahun 2019 untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pencatatan retribusi pasar.

"Hingga akhir 2018, sudah ada 10 pasar yang menerapkan pencatatan retribusi pasar menggunakan sistem QR Code. Target kami, pada 2019 seluruh pasar tradisional sudah menerapkannya kecuali dua pasar yang menerapkan e-retribusi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang di Yogyakarta, Jumat (28/12).
    
Penerapan pencatatan retribusi dengan sistem QR Code diawali di lima pasar tradisional yaitu di Pasar Satwa dan Tanam Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Karangwaru, Pasar Ngasem, Pasar Talok dan Pasar Gedongkuning dan diperluas di lima pasar lain di antaranya, Pasar Pujokusuman, Pasar Pathuk, Pasar Sanggrahan dan Pasar Karangkajen.
    
Maryustion mengatakan pencatatan dengan menggunakan sistem QR Code tersebut mampu meningkatkan disiplin pedagang untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi tepat waktu karena hasil pembayaran retribusi bisa dipantau secara real time.

Baca juga: Wisata Pantai Gunungkidul Aman
    Petugas pencatat menggunakan telepon seluler yang sudah dilengkapi dengan aplikasi untuk memindai QR Code yang ada di buku retribusi setiap kali pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi.
 
"Di setiap pasar juga sudah dilengkapi dengan layar monitor yang menunjukkan siapa saja pedagang yang sudah membayar retribusi dan pedagang yang belum. Ternyata kesadaran pedagang untuk membayar retribusi tepat waktu semakin baik," katanya.
 
Pedagang yang terlambat membayar retribusi akan dikenai sanksi yaitu membayar denda dua persen dari total retribusi per bulan.     

Selain QR Code, dua pasar tradisional yaitu Beringharjo disusul Pasar Demangan menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik dengan menggunakan "e-money" yang dikeluarkan oleh salah satu bank.

Pedagang cukup melakukan tap e-money tersebut di mesin yang sudah disiapkan di pasar.

"Di Kota Yogyakarta terdapat 30 pasar tradisional, sehingga masih ada 18 pasar yang pencatatan pembayaran retribusi masih dilakukan secara manual. Tahun 2019, semua pasar sudah menggunakan sistem QR Code," katanya.

Retribusi pasar tradisional di Kota Yogyakarta menyumbang sekitar 2,8% atau Rp15,6 miliar dari total Rp551,5 miliar pendapatan asli daerah. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya