Billy Bantah Terlibat Suap Meikarta

(EM/N-3)
27/12/2018 03:45
Billy Bantah Terlibat Suap Meikarta
(Ist)

BILLY Sandoro, terdakwa kasus suap proyek Meikarta, membantah dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didakwa memberikan uang (gratifikasi) kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp16,1 miliar.,Rabu (26/12).

“Dakwaan KPK kabur, tidak kredibel baik dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga. Dalam surat dakwaan, seolah-olah terlibat,” ujar Billy melalui penasihat hukumnya dalam sidang eksepsi di Pengadian Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,

Terdakwa selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama, dinyatakan ikut campur dalam pemberian uang kepada Neneng maupun pejabat lainnya. Bahkan, dalam dakwaan, menurut tim kuasa hukum, dicitrakan berperan penuh dalam pemberian uang. “Faktanya tidak memiliki hak campur tangan, tidak pernah memerintahkan,” katanya.

Billy membantah terlibat suap dan mengklaim tidak memiliki kuasa untuk melakukan praktik suap. Nota keberatan dibacakan penasihat hukum Billy, Ervin Lubis. Menurutnya, Billy telah pensiun sebagai eksekutif di Siloam Hospitals sejak 2015 dan tidak lagi memiliki kapasitas untuk ikut campur dalam proyek-proyek perusahaan.

“Terdakwa bukan eksekutif atau pejabat struktural di Meikarta dan tidak memiliki peranan dalam operasional maupun pengu­rusan perizinan Meikarta. Terdakwa juga bukan orang yang mengajukan atau menandata­ngani surat permohonan untuk pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta,” dalih Ervin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Daryanto.

Atas penyampaian eksepsi terdakwa, penuntut umum KPK, Yadyn, menegaskan, eksepsi tersebut di luar pokok perkara. “Bahwa eksepsi yang dibacakan terdakwa sudah keluar dari koridor eksepsi sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” tutur Yadyn.
Mengenai posisi subjek hukum Billy Sindoro yang disebut tidak terkait dengan proyek Meikarta, Yadyn meyakinkan akan dibuktikan di sidang tanggapan jaksa.(EM/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya