Hanya 6 dari 18 DOB yang Masuk Kategori Baik

Nurjiyanto
26/12/2018 20:40
Hanya 6 dari 18 DOB yang Masuk Kategori Baik
(MI/CIKWAN )

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono telah melakukan evaluasi terhadap 18 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang umurnya di bawah lima tahun. Hasilnya, hanya 6 daerah yang berkategori baik. Ia berharap hal ini menjadi bahan pertimbangan dari daerah agar saat mengusulkan pemekaran tidak terksesan seperti dipaksakan.

"Kami konsentrasi bagaimana daerah-daerah yang baru lima tahun ke bawah ini bisa normal sebagai daerah otonom baru. Kalau tidak bisa, jadi penggabungan," ungkapnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12).

Baca juga: Bantuan untuk Korban Tsunami Terus Mengalir di Kecamatan Sumur

Soni menuturkan, setiap daerah perlu mempersiapkan terlebih dahulu kesanggupan anggaran mereka saat mengajukan permohonan pemekaran. Pasalnya, saat ini desain pendanaan pemekaran daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah induk tersebut.

Selain itu, proses tahapan pemekaran daerah saat ini tidak akan langsung dilakukan statusnya. Pasalnya, akan ada masa persiapan selama 2 tahun sebagai bahan evaluasi dalam memastikan kesiapan daerah yang nantinya dimekarkan tersebut.

"Dengan desain baru saat ini pemekaran daerah dibiayai oleh daerah induk, jadi melakui APBD, proses pembiayaan dilakukan oleh induk daerah. Perbedaan lagi, pembahasan tidak langsung di 'tok', tapi akan ada daerah persiapan selama 2 tahun," ujarnya

Pihaknya mengatakan tetap akan menampung apabila ada usulan daerah yang ingin melakukan pemekaran. Soni menuturkan, saat ini ada sebanyak 314 usulan terkait dengan pemekaran daerah. Namun pihaknya menuturkan belum dapat memproses hal tersebut lantaran belum rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) serta RPP Penataan Daerah.

Hal lain yang menjadi pertimbangan belum diprosesnya usulan pemekaran daerah tersebut ialah, adanya agenda Pemilu 2019. Pasalnya, pemekaran daerah akan berimpilikasi kepada berubahnya jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) sehingga akan menggangu proses kepemiluan.

"Lalu pertimbangan kenapa seolah tidak di proses padahal tetap kita lakukan. Ini terkait pemilu karena akan merubah dapil yang ada saat ini," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya