Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARGA komoditas cabai rawit merah di sejumlah pasar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pekan ini melonjak tajam. Bahkan di Pasar Sukaraja penaikannya nyaris mencapai hampir 300% hanya berselang satu hari usai Natal.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan KUMKM Kabupaten Sukabumi, Ela Nurlaela, mengaku belum mengetahui persis penyebab naiknya komoditas tersebut. Namun ia mengira lebih kepada tersendatnya pasokan akibat kondisi cuaca.
"Sementara untuk harga komoditas kebutuhan pangan strategis seperti beras sejauh ini terpantau masih stabil," ujarnya, Rabu (26/12).
Berdasarkan data perkembangan harga yang dimiliki Dinas Perdagangan dan KUMKM Kabupaten Sukabumi, pekan ini harga cabai rawit merah di Pasar Cisaat naik semula Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu per kg, di Pasar Cibadak semula Rp24 ribu jadi Rp30 ribu per kg, di Pasar Parungkuda turun semula Rp25 ribu menjadi Rp24 ribu per kg, di Pasar Cicurug stabil di kisaran Rp32 ribu per kg, di Pasar Palabuhanratu naik dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu per kg, di Pasar Sukaraja semula Rp24 ribu menjadi Rp70 ribu per kg, di Pasar Surade semula Rp30 ribu menjadi Rp35 ribu per kg, dan di Pasar Sagaranten stabil di kisaran Rp45 ribu.
Sebelumya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, Sudrajat, mengatakan cadangan beras di Kabupaten Sukabumi menjelang akhir tahun dijamin aman. Jaminan itu tak terlepas masih tersedianya stok beras selama November hingga Desember sebanyak 13 ribu ton lebih. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved