Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA kurun waktu 3,5 bulan menjabat sebagai Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama timnya telah menghasilkan sebanyak 5 peraturan. Dari 5 peraturan tersebut, 3 dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan duanya dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Jumlah 5 peraturan tersebut merupakan target kerja cepat untuk membangun Bali dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
Menurut Koster, 3 Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang penggunaan busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Terakhir, di penghujung tahun 2018, Koster kembali keluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Wayan Koster menjelaskan, 2 Pergub lagi telah jadi dan dalam persetujuan Mendagri yakni, Pergub tentang pengintegrasian pajak online, dan Pergub tentang pemasaran dan pemanfaatan produk perikanan dan industri lokal Bali.
"Masih ada 2 Perda tentang Desa Adat dan Perda tentang kontribusi wisatawan," jelas Gubernur Koster, Rabu (26/12).
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Gresik Naik hingga 150%
Menurut Koster, untuk membangun Bali dengan visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' pihaknya harus bergerak cepat. Semuanya demi Bali. Dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali', semua arah pembangunan harus terintegrasi melalui one island, one manajemen dan one command.
"Kita membenahi semuanya mulai dari hulu hingga hilir dengan terus mengacu pada pembangunan manusia, alam, budaya, agama, dan tradisi. Di Bali semua ini ada humbungan timbal balik. Yang satu tidak bisa ada tanpa yang lain. Semua harus jalan, semuanya harus sama-sama digerakan untuk mencapai keharmonisan," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved