Gubernur Babel Abaikan Rekomendasi Uang Sumbangan

(RF/N-1)
22/12/2018 03:00
Gubernur Babel Abaikan Rekomendasi Uang Sumbangan
(MI/Rendy)

PENGGUNAAN dana yang bersumber dari pihak ketiga untuk kepentingan pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung menyisakan masalah setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengeluarkan rekomendasi interpelasi pertama.

Sikap Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang mengabaikan rekomendasi wakil rakyat tersebut juga disesalkan. Erzaldi dinilai melanggar prinsip-prinsip pendapatan dan pemanfaatan keuangan untuk keperluan pemerintahan.  

Menanggapi tudingan DPRD tersebut, kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung Yan Megawandi malah menyebutkan bahwa dana pihak ketiga yang terkumpul sebanyak Rp12,3 miliar lebih tersebut ada di kas daerah dan sudah bercampur dengan pos pendapatan anggaran 2018.

Selain itu, lanjut Yan, dana tersebut sudah ada yang dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan yang dimasukkan dalam pos belanja anggaran tahun 2018.

“Sumbang­an pihak ketiga itu sudah kita pakai untuk berbagai kegunaan, dana itu semua sudah bercampur dengan pendapatan-pendapatan  lainya,” ujar Yan.

Menurut dia hal tersebut dibenarkan karena pemungutannya (dana pihak ketiga) berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Namun, Yan juga mengakui bahwa keberadaan sumbangan pihak ketiga tersebut atas saran KPK sudah dihentikan.
Sebelumnya, rekomendasi yang dibuat DPRD Babel memerintahkan Gubernur Erzaldi agar mengembalikan seluruh sumbangan pihak ketiga tersebut dengan disetor ke kas negara.

Namun, uang yang sudah terlanjur dipungut itu tidak disetor ke kas negara. “Kami belum terima bukti setornya, malah ada info dana tersebut didepositokan atas nama Gubernur Babel,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Dedy Yulianto, Kamis (20/12).

Ironisnya lagi, lanjut Dedy, uang dari sumbangan pihak ketiga tersebut sebagian besar dimasukkan ke APBD dan dianggap sebagai pendapatan daerah. Hal ini menjadi pertanyaan dewan, mestinya gubernur menjalankan rekomendasi dari interpelasi.

“Gubernur harus mengembalikan sumbang­an tersebut dan disetor ke kas negara, bukan malah memasukkannya ke kas daerah dan dimasukkan di pos pendapatan daerah.”

Sikap Gubernur Babel itu, sebut Dedi, sama saja menjebak anggota DPRD khususnya badan anggaran untuk menyetujui dan dimasukkan dalam pendapatan daerah. Untuk itu Dedy meminta semua anggota DPRD Babel mewaspadainya dan segera melakukan penyelidikan. Dedy mengingatkan rekomendasi DPRD sebelumnya yang memerintahkan gubernur membatalkan program kuliah magang ke Taiwan juga diabaikan Gubernur Erzaldi. (RF/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya