Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINGKATNYA kebutuhan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di kalangan pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah di Yogyakarta, membuat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menemui Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Pertemuan membahas persiapan sosialisasi dan kerja sama di bidang arbitrase.
Demikian diungkapkan Ke-tua BANI, M Husseyn Umar seusai bertemu dengan Sri Sultan HB X, kemarin. Menurut Husseyn, perkembangan arbitrase sangat pesat, karena berbagai peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia mulai mengacu ke arbitrase. Untuk menyelesaikan sengketa seperti pada sektor pasar modal, perbankan, asuransi hingga hak kekayaan intelektual.
“Yang paling baru ialah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa sengketa pada pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase dan APS, oleh karenanya semua pihak, mulai dari pemerintahan, dunia usaha, dunia akademik, dan para profesional diharapkan memahami proses arbitrase,” ujar Husseyn.
Begitupun dengan pemerintah daerah, lanjut Husseyn, tentu tidak luput dari kegiatan bisnis, seperti perbaikan jalan, rehabilitasi gedung, dan semua kontrak-kontrak yang ada jika mengacu pada undang-undang konstruksi harus menggunakan arbitrase.
Sementara itu, Sri Sultan menyebutkan bahwa literasi mengenai arbitrase memang menjadi suatu hal yang penting untuk diketahui. Kedepannya sangat dimungkinkan, pihaknya mengundang BANI untuk memberikan pemahaman mengenai arbitrase bagi lembaga-lembaga di Pemprov DIY.
Selain ke gubernur, BANI juga dijadwalkan ke UGM untuk penandatanganan nota kerja sama dan mengadakan seminar mengenai penyelesaian mekanisme melalui arbitrase. (AU/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved