Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 1 bulan hingga 4 tahun 8 bulan kepada enam mantan anggota DPRD Kota Malang, Rabu (19/12).
Enam terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang vonis tahap pertama ialah Sulik Listyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Dari enam terdakwa ini, Sulik dan Bambang mendapatkan vonis terberat yaitu 4 tahun 8 bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana.
Tidak hanya itu, Sulik juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp117,5 juta dan untuk Bambang sebesar Rp120 juta. Jika keduanya tak mampu membayar uang kerugian negara tersebut dalam jangka waktu satu bulan, harta benda kekayaan keduanya akan disita jaksa penuntut untuk dilelang negara.
Jika harta kekayaan juga tidak dapat memenuhi tanggungan uang pengganti, hukuman kurungan ditambah selama 1 bulan untuk Sulik dan 3 bulan untuk Bambang.
Majelis Hakim menilai keduanya terbukti menerima sejumlah uang suap pembahasan APBD Perubahan 2015, uang pembahasan APBD Murni 2015 dan uang sampah. Namun, dalam persidangan pembelaan sebelumnya, keduanya menyatakan tidak pernah menerima uang-uang tersebut. Dan sikap keduanya yang berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya ini, menjadi pertimbangan unsur memberatkan oleh majelis hakim.
"Atas putusan ini saya pikir-pikir dulu," kata Sulik.
Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Bambang. Bambang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini.
Sementara empat terdakwa dalam sidang tahap pertama tersebut, divonis 4 tahun 1 bulan dan 4 tahun 2 bulan. Mereka ialah Abdul dan Tri yang divonis 4 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Imam dan Saiful divonis 4 tahun 1 bulan.
Setelah sidang tahap pertama, dilanjutkan sidang tahap kedua dan tahap ketiga. Total ada 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang dengan agenda menerima putusan.
Ke-18 mantan wakil rakyat itu didakwa menerima suap dari Wali Kota Malang periode itu M Anton melalui mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono senilai Rp700 juta. Uang suap itu untuk pembahasan APBD Perubahan 2015. Terkait kasus ini, Arief sudah divonis lima tahun penjara sementara M Anton divonis 2 tahun penjara. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved