Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPEMUSNAHAN ribuan KTP-E rusak dan data invalid di Kabupaten Kudus dan Pati, Jawa Tengah, dengan dibakar, giliran Kabupaten Rembang, Banyumas, dan Grobogan lakukan hal serupa. Hal itu menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri No 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik invalid dan rusak dan menghindari penyalahgunaan.
Pantauan Media Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan membakar 28.057 keping KTP-E dengan kategori rusak dan invalid.
Kepala Disdukcapil Grobogan Mohammad Susilo mengatakan KTP-E yang dibakar tersebut karena rusak secara fisik dan data invalid, yakni sudah diubah datanya, berubah status perkawinannya, alamat tempat tinggal dan pekerjaannya, serta KTP rusak seperti sudah luntur tintanya dan patah fisiknya.
Diperkirakan jumlah KTP-E invalid, ujar Susilo, bakal ada penambahan karena banyak permintaan perubahan data dari masyarakat masih berjalan, seperti perubahan status pernikahan, pindah alamat, dan pekerjaan. “Saat ini masih ada 45 ribu wajib KTP di Grobogan belum lakukan perekaman,” imbuhnya.
Disdukcapil Banyumas, tercatat memusnahkan 6.000 lebih KTP invalid atau tidak terpakai. Setelah digunting, KTP-E itu kemudian dibakar di halaman kantor setempat, Selasa (18/12).
Di Disdukcapil Kota Tasikmalaya membakar KTP-E rusak sebanyak 22.753. Jumlah itu didapat dari KTP-E pada 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Pembakaran tersebut dilakukan di halaman belakang kantor dinas di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, disaksikan masyarakat.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Cimahi telah memusnahkan sebanyak 5.031 keping blangko KTP-E yang rusak dan invalid. Pemusnahan ribuan blangko KTP-E itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, Selasa (18/12).
Untuk Kabupaten Cianjur, Disdukcapil setempat telah memusnahkan 2.866 Keping KTP-E yang rusak dan invalid.
Sementara itu, Disdukcapil Solok Selatan, Sumbar, baru berencana memusnahkan 13.197 KTP-E yang dinilai rusak dan invalid.
Dana kampanye
KPU Kota Medan, Sumut, memberikan batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta pemilu di daerahnya sampai dengan 2 Januari 2019, pukul 18.00 WIB.
LPSDK merupakan satu dari tiga dokumen terkait dengan pembiayaan kampanye yang wajib diserahkan peserta pemilu ke KPU. Dua dokumen lainnya ialah laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
Karena menjadi sebuah kewajiban, akan ada sanksi tegas yang diterima peserta pemilu bila tidak memenuhinya, yakni pembatalan keikutsertaan atau pendiskualifikasian dari pemilu. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mewanti-wanti peserta pemilu di daerahnya untuk memenuhinya sesuai dengan ketentuan.
Hal itu karena menurut Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, pihaknya masih banyak menemukan indikasi calon legislatif yang belum memahami pelaporan dana kampanye. Ini pun terlihat dari dokumen laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik ke KPU Medan yang juga ditembuskan ke Bawaslu.
“Dalam laporan dana kampanye kami menemukan banyak caleg menulis dana kampanyenya nol rupiah. Namun, alat peraga kampanyenya kami lihat bertebaran di mana-mana dan pemberitahuan kegiatan-kegiatan sosialisasinya juga disampaikan kepada kami,” tandasnya. (LD/YP/AD/DG/YH/BB/JL/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved