Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHAR bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Barat, ia dicecar dengan 34 pertanyaan. Meski begitu, keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan, Rabu (19/12).
Bahar bin Smith mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB. Berjam-jam ia dan pengacara yang mendampingi berada diperiksa oleh penyidik. Sekitar pukul 20.30 WIB, salah seorang pengacaranya, Azis Yanuar, keluar dari dalam gedung.
Ia mengatakan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka sejak pemanggilan oleh Polda Jabar. Adapun materi pertanyaan penyidik kepada Bahar seputar yang dituduhkan, yakni Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan.
"Masih diproses 1X24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan diputuskan statusnya," katanya, Selasa (18/12) malam.
Dari awal dipanggil itu sudah sebagai tersangka. Pemanggilan baru pertama.
"Barusan baru keluar surat penangkapan," ia melanjutkan.
Azis menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima terkait kasus yang menjeratnya. Pihak kepolisian pun dinilai sangat profesional, proposional, dan melindungi hak-hak dari kliennya.
Kuasa hukum dari Bahar Smith mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Sembari menunggu proses pemeriksaan rampung besok siang, mereka sudah menyiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk sudah kita siapkan.
"Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan, surat jaminan juga sudah ada," katanya.
Keinginan itu bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa kepolisian menyamakan kasus kliennya dengan kasus yang mirip.
"Kasus Ade Armando terus Viktor Laiskodat dan Sukmawati (Soekarnoputri), Abu Janda, kita minta proposional di mana mereka juga tidak ditahan dan kita juga sangat koorperatif dipanggil beberapa kali kita datang dan tidak pernah mangkir dari panggilan tersebut," katanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar Smith dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved