Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara Polda (Ditpolairud) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 25 ribu liter atau sekitar 25 ton.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel, Ajun Komisaris Besar (AKB) Irwan Deffi Nasution, mengatakan 25 ribu liter BBM jenis solar tersebut diamankan tim Hiu Macam di Kapat Motor Sungai (KMS) Mihlianah di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
"Kamis (8/10) tim berhasil mengamankan BBM jenis Solar sebanyak 120 drum dan 10 tedmon lebih kurang totalnya ada 25 ribu liter di dalam KMS Mihlianah, di daerah sungai selan," kata Irwan, Selasa (18/12).
Selain mengamankan barang bukti solar subsidi 25 ton, pihaknya juga mengamankan 3 orang dalam kejadian tersebut yaitu, Rudi hananto (Nahkoda), Misyanto dan Londre (ABK) beserta 1 Unit Kapal KMS Mihlianah, mesin robin 2 unit merk star, dan selang 20 meter.
"BB yang kita amankan ada 3 tersangka, kapal, selang dan mesin robin 2 unit. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka dikenakan pasal 53 huruf (B) dan atau huruf (D) Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkap dia.
Baca juga: Puncak Arus Liburan Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 22 Desember
Ia menambahkan berselang sehari setelah itu, Selasa (11/12) diamankan juga 2 orang tersangka penyelundup BBM bersubsidi jenis solar di SPDN Jelitik Kec. Sungailiat. Kedua pegawai SPDN tersebut yakni Jerry Kumbara, 31, warga Batin Tikal No 5 Kelurahan Srimenanti dan Rolly Kurniawan alias Awon, 33, warga jalan Kartini no 12 Kampung Jawa Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Kemudian d iwilayah perairan muara sungai Bangka kota kec. Simpang rimba Bangka Selatan. Selasa (30/10) sekitar pukul 16.00 wib. Tim gabungan anggota kapal patroli KP XXVIII 2004, bersma anggota Subdit Gakkum dari Dit Polairud Kep. Babel mengamankan 2 orang tersangka yakni Mulyadi dan Sahirudin berikut 1 unit perahu motor yang bermuatan 150 jeriken atau 2.000 liter BBM Jenis Solar yang diduga dilakukan tanpa tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha BBM. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved