Abubakar Divonis 5,6 Tahun Penjara

(DG/EM/N-1)
18/12/2018 04:00
Abubakar Divonis 5,6 Tahun Penjara
( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

TERDAKWA kasus suap, mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bandung, kemarin. Majelis hakim memutuskan Abubakar dihukum 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.

Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta.

Ketua majelis hakim, I Dewa Gd Suar­dhita menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama, dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 hurup a Undang-Undang Tipikor. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan enam bulan. Serta denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan,” katanya.

Pimpinan hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara langsung ditanggapi Abubakar yang menerima putusan hukuman tersebut. “Secara pribadi, saya menerima.”

Dia menyatakan vonis hukuman yang diberikan kepadanya menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya dalam tata kelola pemerintahan bisa bebas korupsi dan kolusi serta membawa ke arah masyarakat Bandung Barat yang lebih baik.

Kuasa hukum Abubakar, Iman Nurhaeman mengata­kan intinya Abubakar sudah menerima putusan hakim. Putusan itu menggambarkan jika dia tidak memperkaya diri sendiri, uang digunakan untuk ke­pen­tingan survei. Ini menunjukkan bukan untuk ke­pentingan priba­di,” ung­kap­nya seusai persidangan.

Salah seorang JPU KPK, Budi Nugraha mengaku menghormati keputusan majelis walaupun putusan Abubakar lebih ringan daripada tuntutannya karena itu merupakan yuridiksi mereka untuk memutuskan. “Kita hargai itu yuridiksi hakim. Kita akan laporkan dulu ke pimpinan, apakah akan ban­ding atau terima.” (DG/EM/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya