Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Minggu (16/12), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 91 ribu hektare yang tersebaar di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.
Usai menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat pengelola, Jokowi menjelaskan keberadaan hutan sosial tersebut. Jika dikelola secara baik dan cerdas, hutan sosial tersebut bakal berdampak posiif buat peningkatan kesejahteraan masarakat atau petani di sekitar hutan sosial yang memiliki masa kelola selama 35 tahun ke depan.
"Jangan dipikir ini kecil. Ini gede. Cukup nggak? ujar Jokowi kepada ribuan masyarakat desa sekitar hutan yang menyesaki lokasi acara penyerahan, kawasan Hutan Pinus, Pal 11, Kota Jambi, Minggu (16/12) siang.
Dibeberkannya, 91 ribu hektare tersebut diperuntukkan bagi lebih kurang 8.100 kepala keluarga (KK) di sejumlah daerah di Jambi. Dengan diserahkannya hak kelola Perhutanan Sosial tersebut, Jokowi berharap masyarakat desa sekitar hutan memiliki lahan untuk memproduksi berbagai komoditas tanaman bernilai ekonomi tinggi.
Baca juga: Kota Batu Miliki Tujuh Desa Tangguh Bencana
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada kegiatan sama menjelaskan kawasan perhutanan sosial yang disahkan hak kelolanya, antara lain di Kabupaten Muarojambi seluas 7.790 hektare, Kabupaten Batanghari (8.151 ha) ditambah lima SK Unit Kemitraan dengan luas 1.333 hektare.
Selebihnya tersebar untuk wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur (6.139 ha), Tanjung Jabung Barat (2.294 ha), Sarolangun (2.171 ha), Tebo (2.000 ha), Bungo (208 ha), Merangin (10.138 ha), dan Kabupaten Kerinci 1.844 hektare.
"Pemberian SK ini agar ada kepastian hak atas tanah negara untuk digunakan selama 35 tahun," ujarnya.
Disambut Positif
Penyerahan dokumen Perhutanan Sosial yang dilakukan Jokowi, Minggu itu mendapat apresiasi positif dari kalangan aktivis lingkungan di Jambi.
"Kami bersama kawan-kawan organisasi nonpemerintah peduli lingkungan dan masyarakat sekitar hutan di Jambi sangat mengapresiasi pemberian dokumen legalitas hak kelola perhutanan sosial bagi masyarakat di Jambi. Ini merupakan bentuk kepercayaan kepada rakyat dari negara bahwa mereka diyakini mampu mengelola hutan dengan baik dan
berkelanjutan," ungkap Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf, Minggu (16/12).
Menurut Rudi, dokumen hak kelola perhutanan sosial tersebut sangat dibutuhkan dan cukup lama dinanti-nantikan sejumlah kelompok maysrakat sekitar hutan di Jambi. Dia mencontohkan, lokasi Hutan Desa di Pematang Rahim Tanjabtim yang sudah sangat lama menunggu dan akhirnya diberikan pengesahan hari ini.
"Lokasinya berada di kawasan gambut, sempat diragukan oleh beberapa pihak masyarakat sekitarnya tidak mampu mengelolanya. Hari ini keraguan sirna. Dan Pak Jokowi sebagai Kepala Negara langsung memberikan SK pengesahannya. Tinggal bagaimana nanti, masyarakat Pematang Rahim untuk membuktikan mereka mampu mengelola dengan baik," kata Rudi.
Rudi menyebutkan, mendukung statement Jokowi soal masyarakat penerima Hutan Sosial harus mengelola lahan yang diberikan secara baik, dan mengembangkan komoditas tanaman yang beragam. Sehingga masyarakat tidak mengalami masalah seperti komoditas sawit dan karet yang dikembangkan sangat masif, sehingga harganya anjlok.
"Sebetulnya banyak komoditas hutan bukan kayu yang dapat dikembangkan seperti, pinang, kopi, kayu mansi, jernang, jengkol, petai dan beberapa tanaman lokal seperti Kepayang, Kemang, bisa diproduksi. Kita akan ikut mengawal, dan berharap pemerintah juga memberikan support lanjutannya," paparnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved