Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mencoba mengakomodasi desakan masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah tersebut terkait pengakuan hak atas tanah adat (ulayat).
Dinas Kehutanan Kalsel mulai mengidentifikasi kawasan wilayah adat agar dapat disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (16/12). Menurutnya setelah melalui penelitian panjang hutan adat di Kalsel memungkinkan untuk diidentifikasi dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
"Selama ini keberadaan hutan adat atau tanah ulayat masyarakat suku dayak di Kalsel belum diakui pemerintah. Perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan cukup panjang," tuturnya.
Sebelumnya dinas kehutanan Kalsel melakukan serangkaian penelitian serta berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel. Hasilnya hutan adat itu adalah kawasan yang dilindungi oleh masyarakat lokal dan dikelola secara komunal. Hutan dijaga, tidak ditebang, tapi digunakan sebagai sarana pengobatan dan sembahyang.
Komitmen dan kearifan lokal ini menjadi dasar pengusulan pengakuan hutan adat ke pemerintah pusat. Dikatakan Hanif dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil seluruh pengurus daerah AMAN yang ada di Kalsel untuk rapat bersama dengan agenda kerangka pencermatan hutan adat di Kalsel.
Baca juga: Masyarakat Adat Boleh Tinggal di Hutan Adat
Namun diakui Hanif pengakuan hutan adat dan tanah ulayat ini harus melalui proses panjang. Perlu diusulkan terlebih dahulu kepada gubernur untuk membentuk tim kajian mengenai hutan adat. Selain itu perlu juga diterbitkan Perda tentang masyarakat hukum adat.
"Jika tim kajian sudah ada maka sebagai langkah pertama pemprov akan menggodok regulasi mengenai pengakuan masyarakat adat," ujarnya.
Sebenarnya sejumlah kawasan di Kalsel memungkinkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai hutan adat dari pemerintah. Antara lain, masyarakat adat dayak meratus di pegunungan Meratus dan masyarakat Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar yang mengeramatkan kawasan hutan Kahung.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menegaskan masyarakat adat dayak sudah sejak lama memperjuangkan agar hutan adat dan tanah ulayat mereka diakui pemerintah. Memang ada perdebatan tentang ada atau tidaknya kawasan tanah ulayat di Kalsel tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved