Jelang Natal dan Tahun Baru, BI Banjarmasin Sediakan Uang Tunai Rp3,4 Triliun

Denny Susanto
13/12/2018 22:05
Jelang Natal dan Tahun Baru, BI Banjarmasin Sediakan Uang Tunai Rp3,4 Triliun
(MI/Denny S)

BANK Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan akan menambah stok uang tunai untuk menghadapi momen perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. BI menyediakan uang tunai sebesar Rp3,4 triliun atau hampir dua kali lipat dari kebutuhan Rp2,1 triliun.

Penambahan uang tunai ini terkait permintaan terhadap uang tunai untuk keperluan pemberian bonus akhir tahun perusahaan kepada karyawan, rekreasi, dan keperluan lainnya diperkirakan meningkat tajam.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Rupiah (SP PUR) Kantor Perwakilan BI Wilayah Kalsel, Muhammad Irwan, ditemui usai kegiatan Penyegaran Kebanksentralan Jurnalis Ekonomi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (13/12), mengatakan, rencananya penambahan uang tunai akan dilakukan dua kali lipat dari kebutuhan yang diminta perbankan.

"BI sudah mendata kebutuhan perbankan terhadap uang tunai di Kalsel untuk momen natal dan tahun baru sekitar Rp2,1 triliun. Jadi kemungkinan kita akan sediakan uang tunai hampir dua kali lipatnya atau sekitar Rp3,4 triliun," ujarnya.

Jika nantinya persediaan uang tunai tersebut kurang  masyarakat maupun perbankan  diminta tidak khawatir. Karena BI Pusat akan melakukan penambahan uang tunai sesuai dengan permintaan BI Wilayah Kalsel.

BI optimistis dengan persediaan yang mencapai Rp3,4 triliun, kebutuhan uang tunai masyarakat Kalsel dan sebagian Kalteng, bisa terpenuhi oleh perbankan untuk melakukan berbagai transaksi di momen Natal dan Tahun Baru. Kegiatan penyegaran kebanksentralan bagi wartawan ini diisi dengan diskusi ekonomi hingga sosialisasi tentang mata uang.

Pada kesempatan itu, BI meminta bantuan media untuk mensosialisasikan kebijakan batas akhir penukaran uang kertas pecahan  Rp100.000 dan Rp50.000 tahun 1999 dan uang kertas pecahan Rp20.000 dan Rp10.000 edisi terbit 1998 ke Kantor BI Wilayah Kalsel paling lambat pada 31 Desember 2018. Jika lewat dari 31 Desember 2018 uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayarannya yang sah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya