Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPANJANG pelaksanaan Operasi Pekat II 2018, yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 28 November hingga 11 Desember 2018, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah mengamankan sebanyak 33 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkoba.
Menurut Kabag Bina Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati, dari jumlah itu, terdapat satu orang perempuan.
"Dari ke-33 orang itu, ada satu orang perempuan di antaranya sebagai pelaku," ujar Teddy, saat memberikan keterangan di Mapolda Sulteng, Palu, Jumat (14/12).
Saat memberikan keterangan, Teddy didampingi Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, dan Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari.
Teddy menjelaskan bahwa dalam Operasi Pekat yang telah digelar itu, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Dua kasus telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sementara dua kasus sedang dalam proses hukum. Satu di antaranya telah menetapkan tersangkanya.
"Tersangkanya berinisial A berusia 41 tahun, yang diringkus di rumahnya pada Kamis 6 Desember, yang merupakan bandar narkoba. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan sejumlah Rp525 juta, dan narkoba seberat 114,4341 gram," urai Teddy.
Barang bukti berupa uang tunai itu ditemukan didalam ember berisi beras.
Menurut Teddy, barbuk itu nantinya akan dibagi dua, yakni satu bagian untuk barang bukti kasus narkoba, dan satunya lagi akan menjadi barang bukti kasus pencucian uang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, menyatakan pelaksanaan Operasi Pekat, digelar sebagai wujud cipta kondisi menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman masyarakat khususnya menjelang perayaan Natal 25 Desember, dan Tahun Baru 2019.
Menurut Hery, selain mengamankan para pelaku kejahatan narkoba, Operasi Pekat Tinombala juga mengamankan pelaku tindak kejahatan lain,
yakni pencurian, premanisme, perbuatan asusila, judi, minuman keras, dan senjata tajam.
Sepanjang pelaksanaan operasi, telah diringkus 18 pasangan tidak sah yang berbuat mesum di beberapa hotel. Selain itu juga mengamankan sebanyak 196 peminum miras, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 746 botol miras dari berbagai jenis, dan 2.797 liter miras jenis cap tikus. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved