Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan sudah mengetok palu dan Efendy Sahputra alias Asiong dinyatakan bersalah.
Pengusaha berusia 48 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap, dengan fulus senilai Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini pun divonis hukuman 3 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Kamis (13/12), Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi menyatakan Asiong telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Irwan.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Asiong dan denda uang sebesar Rp100 juta. Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Meski memenjarakan Asiong, tetapi majelis hakim mengabulkan dua permohonan terdakwa. Pertama adalah menjadi justice collaborator. Salah satu pertimbangan hakim, Asiong tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, tetapi diminta.
Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama dengan penegak hukum membantu mengungkap perkara ini. Selain itu, hakim juga memerintahkan KPK menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa. Ini menjadi permohonan Asiong yang kedua.
Melihat dari perjalanan sidang, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, JPU meminta hakim agar Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Karena itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sedangkan di pihak lain, Asiong menyatakan menerima putusan itu setelah sebelumnya berkonsultasi dengan penasihat hukum. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved